Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Merugi akan Tetap Bayar Pajak

Kompas.com - 04/03/2016, 06:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nantinya, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak badan untuk terbebas dari membayar pajak. Sekalipun perusahaan merugi, juga akan wajib bayar pajak.

Rencananya, kebijakan itu akan masuk dalam revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Di UU PPH yang berlaku sekarang, perusahaan bebas dari beban pajak jika merugi.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Asteria Primanto Bhakti mengatakan, rencana ini sejak dikaji dan akan dimasukan dalam perubahan Undang-undangn tentang PPh.

Dengan menerapkan pajak minimum, maka negara tetap tidak akan kehilangan potensi penerimaan pajak meskipun kondisi ekonomi tengah lesu.

Ketika ekonomi lesu, biasanya akan diikuti turunnya profit dari semua korporasi. Nah, trend itulah yang biasanya dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak membayar pajak dan menyerahkan laporan keuangan, yang menunjukan perusahaan merugi.

Saat ini, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia sebesar 28 persen terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP). Alternatif minimum tax merupakan konsep pajak yang sudah berlaku di beberapa negara di eropa.

Nantinya, besaran pajak minimum yang harus dibayarkan bisa ditetapkan berdasarkan penghasilan alias omzet perusahaan, atau omzet setelah dikurangi oleh natura, atau item yang mengurangi pajak kemudian dikalikan dengan tarif minimum. "Kita masih mengkaji besarannya," kata Asteria, Kamis (3/3/2016).

Pemerintah memang mengaku akan melakukan perubahan besar-besaran dalam sistem perpajakan nasional, salah satunya dengan revisi UU PPh. Selain itu, pada tahun 2016 ini pemerintah juga akan mengajukan perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU tax amnesty.

Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Gunadi mengatakan kebijakan itu memang bisa menjaga penerimaan negara. Namun, lebih baik tarifnya jangan terlalu tinggi, paling tidak sekitar 1 persen.

Sementara, pengamat perpajakan dari CITA Yustinus Prastowo menilai skema alternatif minimum tax ini tidak tepat jika dilakukan. Lebih baik, pemerintah membuat benchmark dengan menggunakan data rata-rata kinerja keuangan di masing-masing Industri.

Jika, ada perusahaan yang memiliki profit margin di bawah rata-rata maka pajak bisa langsung menyelidikinya. Dengan begitu, kehawatiran adanya perusahaan yang bermain-main dengan data pajaknya bisa diminimalisir. (Asep Munazat Zatnika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com