Caranya yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Setelah direvisi, penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari.
Gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi yang biasa digunakan oleh UMKM juga tidak lagi memerlukan TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam revisi yang baru, proses IMB menjadi lebih sederhana menjadi maksimal tujuh hari dan biayanya didiskon 50 persen.
Sementara itu, pada indikator getting electricity atau akses listrik, PLN melakukan banyak perbaikan, seperti jumlah prosedur dan lama penyambungan listrik.
Adapun banyaknya prosedur dipersingkat dari lima menjadi empat tahap.
Dalam indikator starting business dan paying taxes (pajak), saat ini sebenarnya pembayaran iuran atau premi asuransi kesehatan (BPJS) sudah dapat dilakukan secara online.
Namun, hal ini perlu disosialisasikan lebih luas agar responden dapat mengisi survei dengan benar.
Seperti diketahui, setiap tahun Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara melalui survei.
Survei dilakukan setiap bulan Maret hingga Juni. Survei pada 2015 lalu—yang hasilnya sudah dipublikasikan pada awal 2016—menempatkan Indonesia di posisi ke-109.
Adapun negara-negara tetangga menempati urutan yang cukup baik, yaitu Malaysia berada di peringkat ke-18, Thailand di peringkat ke-48, dan Vietnam di peringkat ke-90.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.