Salah satu peraturan yang diubah adalah pendirian perseroan terbatas (PT).
Apabila sebelumnya aturan modal dasar pendirian PT ditetapkan minimal Rp 50 juta, maka akan dilakukan pengecualian untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Besaran modal dasar pendirian PT untuk UMKM akan diserahkan pada kesepakatan para pihak.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berharap, perubahan ini akan meningkatkan nilai dalam indikator starting business (memulai bisnis).
Sebagai infomasi, starting business merupakan satu dari 10 indikator yang dinilai Bank Dunia dalam survei EODB.
Nilai EODB cukup penting karena menjadi rujukan investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
“Penerapan kebijakan ini nunggu paket dikeluarkan dulu, pada akhir bulan Maret 2016. Jadi pada kuartal II bisa dimanfaatkan oleh UMKM,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Selain memperbaiki indikator starting business, pemerintah juga memperbaiki indikator dealing with construction permit atau izin konstruksi.
Caranya yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Setelah direvisi, penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari.
Gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi yang biasa digunakan oleh UMKM juga tidak lagi memerlukan TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam revisi yang baru, proses IMB menjadi lebih sederhana menjadi maksimal tujuh hari dan biayanya didiskon 50 persen.
Sementara itu, pada indikator getting electricity atau akses listrik, PLN melakukan banyak perbaikan, seperti jumlah prosedur dan lama penyambungan listrik.
Adapun banyaknya prosedur dipersingkat dari lima menjadi empat tahap.
Dalam indikator starting business dan paying taxes (pajak), saat ini sebenarnya pembayaran iuran atau premi asuransi kesehatan (BPJS) sudah dapat dilakukan secara online.
Namun, hal ini perlu disosialisasikan lebih luas agar responden dapat mengisi survei dengan benar.
Seperti diketahui, setiap tahun Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara melalui survei.
Survei dilakukan setiap bulan Maret hingga Juni. Survei pada 2015 lalu—yang hasilnya sudah dipublikasikan pada awal 2016—menempatkan Indonesia di posisi ke-109.
Adapun negara-negara tetangga menempati urutan yang cukup baik, yaitu Malaysia berada di peringkat ke-18, Thailand di peringkat ke-48, dan Vietnam di peringkat ke-90.