Rudiantara mengatakan, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk keperluan hukum dan perpajakan. Melainkan juga perlindungan konsumen atau pengguna layanan OTT.
“Akhir Maret, akan saya keluarkan (regulasinya),” kata dia ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Rudiantara menuturkan, pemerintah berencana agar semua OTT memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment.
Menurut dia, ada beberapa tujuan agar OTT berbentuk BUT.
Pertama, memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik. Misalnya, kata Rudiantara, pertanyaan atau keluhan dari pengguna jasa bisa langsung disampaikan dan direspon jika OTT berbentuk BUT di Indonesia.
“BUT-nya bisa mereka sendiri, atau bisa joint venture dengan operator, karena mereka larinya kan melalui ponsel,” kata Rudiantara.
Kedua, untuk perlindungan konsumen. Rudiantara mengatakan, saat ini misalnya konsumen tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan penyedia layanan surat eletronik seperti gmail.com atau yahoo.com terhadap surat-surat atau dokumen mereka.
“Contoh kedua, kalau pakai kendaraan umum berbasis aplikasi, kan antar-jemput sering banget. Besok-besok tiba-tiba, ada ajakan ‘Makan siang yuk’. Itu kan enggak etis,” kata dia.
Selain itu, Rudiantara juga mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengatur persaingan lebih sehat antara OTT internasional dan OTT nasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.