Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Yakin DPRD DKI Jakarta Bakal Setujui Penurunan BPHTB

Kompas.com - 04/03/2016, 19:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok yakin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mau merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penurunan BPHTB saat ini sedang dikaji oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan penghapusan pajak berganda untuk Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE).

“Kalau dari atas (kebijakannya) kan bisa semuanya,” kata Ahok, Jumat (4/3/2016).

Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendukung kebijakan penurunan BPHTB. “Ya, kita kalau Kemenko kasih, ya kita dukung,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan akan mengumpulkan kepala daerah untuk membahas penurnan BPHTB.

Khusus untuk DKI Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, penurunan BPHTB tentu saja membutuhkan pembahasan terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta. Sebab, BPHTB yang berlaku saat ini di Jakarta diatur melalui Perda.

"Tapi kalau daerah tidak bersedia tidak apa. Boleh jadi tidak ada DIRE ditempatnya. Jadi kita tidak memaksakan silahkan ditimbang mau apa tidak. Dengan pajak sebesar itu kita akan kompetitif dibanding Singapura," kata Darmin, di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

(baca: Darmin: Pemerintah Tidak Akan Paksa Pemda Turunkan BPHTB)

Selain DKI Jakarta, pemerintah pusat akan memanggil beberapa kepala daerah lain yang memiliki wilayah potensial bisnis properti, antara lain Surabaya, Tangerang, dan Bogor.

(baca: Empat Daerah Ini Harus Turunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com