Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Sambut Rencana Batas Atas Bunga Deposito bagi BUMN

Kompas.com - 05/03/2016, 15:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan pihaknya menyambut baik rencana penetapan batas atas bunga deposito bagi deposan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang menempatkan dananya di perbankan. "Kalau saya tentang bunga, saya tangkap baik sekali? Ketika diatur bahwa dana-dana yang dimiliki negara itu tidak boleh ditaruh untuk memproleh bunga lebih tinggi dari 5 persen, itu baik sekali, karena itu kan dana negara dan ada di bagian sistem keuangan perbankan," kata Agus di kantornya, Jumat (4/3/2016).

Menurut hemat Agus, dana-dana negara tersebut tak perlu dimaksimalkan, karena dapat membuat biaya dana jadi mahal yang akhirnya memicu bunga pinjaman jadi tinggi. "Untuk apa itu dimaksimumkan dan membuat dana-dana menjadi mahal, akhirnya tingkat bunga pinjaman jadi tinggi," imbuh dia.

Agus juga menyambut baik rencana pemerintah agar bunga dana-dana BUMN atau K/L tidak boleh lebih dari yang dijaminkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kemudian saya mendengar dana yang sampai Rp 2 miliar itu di bank-bank tidak boleh lebih tinggi dari penjaminan LPS, menurut saya itu bagus sekali karena kalau dana-dana ditaruh di bank jumlahnya sampai dengan Rp 2 miliar dan dia minta tingkat bunga lebih tinggi dari penjaminan LPS, kalau ada apa-apa dengan banknya pasti dia juga minta ditanggung pemerintah," jelas Agus.

Sekadar informasi, bunga deposito deposan BUMN rencananya akan dibatasi maksimal 75 hingga 100 basis poin (bps) di atas suku bunga acuan BI (BI Rate). Dengan tingkat bunga acuan BI sebesar tujuh persen saat ini, dana deposan BUMN di bank maksimum hanya memperoleh bunga delapan persen. Langkah itu diharapkan mendorong penurunan biaya dana dan berujung pada meningkatnya efisiensi perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com