Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Kewalahan Layani Klaim Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 10/03/2016, 08:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kewalahan melayani klaim pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, antrean penarikan dana JHT terjadi di hampir seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum September 2015 rata-rata jumlah klaim JHT yang terlayani hanya 80.000 pengajuan per bulan, pasca-September 2015, naik 212,5 persen menjadi 250.000 pengajuan per bulan.

Berdasarkan demografi klaim BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari 2016 hingga pertengahan Februari 2016 saja, sekitar 88 persen klaim JHT dilakukan dengan alasan mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun klaim JHT karena pensiun hanya 2 persen. Sisanya, klaim karena alasan lain-lain seperti meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, cacat serta penarikan setelah kepesertaan 10 tahun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, ada beberapa alasan kenaikan klaim JHT. Antara lain perlambatan ekonomi yang memicu PHK sehingga pekerja produktif menarik dana JHT.

Padahal, penarikan dana JHT sebelum waktunya nilai manfaat JHT yang didapat saat pensiun semakin sedikit.

"Mayoritas (yang menarik klaim JHT) adalah usia muda. Itu yang kami sayangkan. Kalau mereka (pekerja) melakukan redeem atau klaim, pekerja ini yang akan dirugikan," kata Agus Selasa (8/3/2016).

Selain itu, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT sejak September tahun lalu juga turut memicu lonjakan klaim salah satu program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pekerja dengan masa kepesertaan 10 tahun dapat memanfaatkan dana JHT maksimal 30 persen dari jumlah dana kelolaanya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.

Di aturan sebelumnya, dana JHT hanya bisa dicairkan setelah pekerja masuk masa pensiun atau berhenti setelah kepesertaan lima tahun. Agus bilang, bila kebijakan ini terus dilakukan maka jumlah antrean pekerja yang menarik dana JHT bakal bertambah panjang dan jumlah klaim terus naik.

Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com