Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmikan Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara

Kompas.com - 10/03/2016, 09:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meresmikan pengopersian Pusat Logistik Berikat (PLB), di kawasan Industri Cipta Krida Bahari, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Acara peresmian dihadiri pejabat terkait dan perwakilan perusahaan pengelola PLB.

Keberadaan PLB diklaim sebagai realisasi dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang diterbitkan pemerintah pada Oktober 2015.

Payung hukum untuk PLB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85/2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Permenkeu Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Pusat Logistik berikat ini saya resmikan," kata Jokowi.

PLB tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Ada kapas serta produk susu dan turunannya di Cikarang, spare part otomotif di Karawang, peralatan penunjang hulu migas di Balikpapan, produk pertanian di Marunda, dan penimbunan BBM di Merak.

Pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk menarik minat investor menanamkan modalnya.

Ada lima jenis insentif yang disediakan pemerintah untuk calon penghuni PLB.

Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk.

Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Ketiga, Ditjen Bea dan Cukai diminta membebaskan cukai untuk perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.

Keempat, barang yang berpindah dari PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapat fasilitas serupa ditambah pembebasan PPN atau PPNBM.

Serta kelima adalah bebeas PPN dan PPNBM juga berlaku untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com