"Selama 70 tahun indonesia merdeka baru kali ini ada dana insentif langsung ke desa. Dan setiap tahun dana desa akan dinaikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/3/2016).
Menurut Marwan, pihaknya bersama kementerian lain menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Surat tersebut intinya untuk mempermudah penyusunan program dan pelaporan program desa, yakni hanya pada berkas sebanyak dua lembar.
"Keterlibatan masyarakat menjadi penuh dalam rangka pengawasan. Tapi yang lebih penting dari itu untuk memelototi seluruh mata anggaran," paparnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.