Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Koperasi, Para Pengemudi Grab Car Kini Punya Payung Hukum

Kompas.com - 16/03/2016, 16:53 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) akhirnya dikeluarkan pemerintah.

Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga yang menyerahkan akta itu berharap, persoalan legalitas rental mobil, termasuk angkutan online, bisa terjawab.

"Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji kir melalui koperasi," kata Menteri Koperasi (Menkop) Puspayoga dalam siaran resmi, di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Selama ini, Menkop mengatakan, persoalan utama Uber atau Grab Car bukan pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya.

"Perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.

Oleh karena itu, Puspayoga berharap, para pelaku usaha rental, termasuk Grab Car, memenuhi segala aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa pihaknya akan membantu persoalan Grab Car dan Uber.

"Rencananya, izinnya dalam bentuk koperasi. Tadi di jalan saya sudah menelepon Menteri Koperasi sehingga diharapkan semua bisa diwadahi," ucap Rudiantara di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Kompas TV Pemerintah Tawarkan Solusi untuk Angkutan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com