"Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji kir melalui koperasi," kata Menteri Koperasi (Menkop) Puspayoga dalam siaran resmi, di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Selama ini, Menkop mengatakan, persoalan utama Uber atau Grab Car bukan pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya.
"Perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.
Oleh karena itu, Puspayoga berharap, para pelaku usaha rental, termasuk Grab Car, memenuhi segala aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa pihaknya akan membantu persoalan Grab Car dan Uber.
"Rencananya, izinnya dalam bentuk koperasi. Tadi di jalan saya sudah menelepon Menteri Koperasi sehingga diharapkan semua bisa diwadahi," ucap Rudiantara di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.