"Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini baru 1.064 perusahaan dari 1.482 perusahaan," ungkap Muhyudin, Rabu (16/3/2016).
Saat ini, jumlah tenaga kerja yang sudah tercover BPJS ketenagakerjaan hanya berjumlah 16.446 dari 43.000 pekerja yang terdata.
Menyikapi kondisi tersebut, pihak BPJS berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak agar program BPJS Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan secara optimal di Kota Pontianak.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab dari Presiden untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Untuk memperluas cakupan kepesertaan dari para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan berupaya menerapkan law enforcement atau penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel, dalam artian tidak bersedia memberi perlindungan kepada tenaga kerjanya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011.
“Untuk sanksi dalam UU tersebut, sanksi Perdata adalah tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Muhyudin.
Sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 24 tahun 2011, setiap pekerja baik sektor formal maupun informal itu wajib mendaftarkan dirinya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.