Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 418 Perusahaan di Pontianak Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 16/03/2016, 17:10 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 418 perusahaan yang berada di Kota Pontianak belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Muhyudin.

"Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini baru 1.064 perusahaan dari 1.482 perusahaan," ungkap Muhyudin, Rabu (16/3/2016).

Saat ini, jumlah tenaga kerja yang sudah tercover BPJS ketenagakerjaan hanya berjumlah 16.446 dari 43.000 pekerja yang terdata.

Menyikapi kondisi tersebut, pihak BPJS berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak agar program BPJS Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan secara optimal di Kota Pontianak.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab dari Presiden untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan dari para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan berupaya menerapkan law enforcement atau penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel, dalam artian tidak bersedia memberi perlindungan kepada tenaga kerjanya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011.

“Untuk sanksi dalam UU tersebut, sanksi Perdata adalah tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Muhyudin.

Sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 24 tahun 2011, setiap pekerja baik sektor formal maupun informal itu wajib mendaftarkan dirinya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kriterianya, perusahaan yang mempekerjakan satu orang saja itu sudah wajib mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berharap, pihak BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada seluruh perusahaan demi kepentingan para pekerja.

Dalam lingkungan Pemkot Pontianak sendiri, terdapat tenaga honorer K2 yang berjumlah sekitar 100 orang, yang sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan pelayanan yang baik dan mengajak perusahaan secara sukarela menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sutarmidji.

Namun, Pemkot meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi sebelum sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Sutarmidji juga berpesan supaya hak-hak para pekerja tidak diabaikan. Premi hendaknya tidak dihitung dari nilai upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Yang jelas patokan minimal premi itu UMR,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com