Ia heran mengapa pemerintah begitu menganakemaskan Uber dan GrabCar.
Padahal, kata dia, angkutan umum konvensional juga dibutuhkan masyarakat.
Selama ini, angkutan umum resmi mengikuti berbagai ketentuan yang tertera dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di antaranya, memiliki badan hukum yang jelas, harus layak jalan melalui pengujian kendaraan bermotor (KIR), serta pembayaran pajak pendapatan dan pajak kendaraan.
"Pemerintah lupa bahwa transportasi adalah alat pemersatu bangsa dan sekarang diinjak-injak oleh kepentingan asing dengan tidak mematuhi aturan hukum di Republik Indonesia ini," kata Cecep.
Sebelumnya, Rudiantara memutuskan tidak memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.
Alasannya, masyarakat membutuhkan layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu.