PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI selaku penerbit kartu SID bersama dengan IDX juga menyediakan portal yaitu investor.ksei.co.id Melalui portal tersebut, investor bisa melakukan pengecekan saldo investasi sahamnya.
Laporan dalam portal tersebut menampilkan kepemilikan sahamnya pada berbagai perusahaan sekuritas. Berbeda dengan tampilan perusahaan sekuritas yang hanya bisa mengecek saldo di perusahaan tersebut.
Beberapa bank yang menjadi penyedia jasa Rekening Dana Investor (RDI) juga memberikan fasilitas tambahan berupa pengecekan nilai saham pada berbagai perusahaan sekuritas melalui ATM atau internet banking.
Agak berbeda dengan saham, untuk SID hingga artikel ini ditulis masih belum ada kartu SID seperti contoh di atas. PT. KSEI hanya mengeluarkan nomor unik untuk masing-masing investor dan selanjutnya manajer investasi dan agen penjual diminta untuk mendistribusikan nomor tersebut. Biasanya melalui surat atau email.
Karena tidak menjadi persyaratan dasar untuk melakukan transaksi, umumnya investor tidak terlalu memperhatikan nomor tersebut. Ada juga sebagian investor yang mempertanyakan kegunaan dari kartu tersebut, apakah bisa sama seperti saham yang bisa mengkonsolidasikan semua kepemilikan reksa dananya.
Jawabannya untuk saat ini masih belum bisa karena investasi reksa dana berbeda dengan saham, karena tidak menggunakan Rekening Dana Nasabah (RDN).
RDN adalah rekening atas nama investor yang dibuka melalui kerjasama perusahaan sekuritas dengan bank penyedia jasa RDN untuk kepentingan transaksi saham.
Melalui RDN, pembayaran atas transaksi pembelian saham dan penerimaan uang atas penjualan juga masuk ke rekening tersebut. Termasuk biaya bunga juga dipotong dari RDN jika investor menggunakan fasilitas pinjaman / margin. Setiap kali membuka rekening di perusahaan sekuritas, biasanya investor juga diwajibkan membuka rekening RDN.
Karena mencatat nomor SID nasabah pada saat pembukaan RDN, bank yang menyediakan fasilitas tersebut bekerja sama dengan KSEI dapat menampilkan laporan nilai portofolio saham pada berbagai sekuritas.
Untuk pembelian reksa dana, biasanya dilakukan dengan cara transfer antar bank atau pemindahbukuan dari rekening milik investor ke rekening reksa dana di bank kustodian tanpa harus membuka RDN. Dengan demikian, konsolidasi laporan seperti halnya sekuritas tidak dapat dilakukan. Ke depannya mungkin bisa, tapi yang bisa menyediakan datanya hanya KSEI.
Namun, seperti yang dikemukan pada awal pembahasan, proses pembentukan SID di KSEI untuk investor reksa dana belum optimal, sehingga belum diketahui kapan bisa terealisasi.
Bagi investor reksa dana yang belum dapat tidak usah khawatir, manajer investasi dan agen penjual terus berkonsolidasi dengan pihak KSEI agar semua investor bisa memperolehnya, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama semua investor reksa dana sudah bisa mendapat nomor SID.
Demikian, semoga artikel bermanfaat.