Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Perhubungan Terbitkan Izin Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung

Kompas.com - 19/03/2016, 11:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), untuk proyek kereta api (KA) cepat Jakarta-Bandung, pada Jumat (18/3/2016).

Izin pembangunan diterbitkan setelah ditandanganinya Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum KA Cepat Jakarta-Bandung pada Rabu (16/3/2016), dan diterbitkannya Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana KA Cepat Jakarta-Bandung pada Kamis (17/3/2016).

"Dengan diterbitkannya izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum ini, PT. KCIC dapat memulai pelaksanakan pembangunan prasarana KA Cepat Jakarta-Bandung pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000," ucap Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko, melalui keterangan resmi, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Berdasarkan data dukung yang disampaikan, pada segmen CK 95+000 sampai CK 100+000 pembangunan prasarana antara lain berupa pekerjaan pembangunan jalur, jembatan dan terowongan.

Hermanto menegaskan, izin pembangunan prasarana perkeretaapian ini hanya untuk lima kilometer (km) yang telah diajukan oleh PT. KCIC.

Sedangkan 137 km sisanya, PT. KCIC masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

"Izin pembangunan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling lama lima tahun sekali atas permohonan pemegang izin, tentunya disertai alasan dan data dukung lengkap. Izin pembangunan ini juga dilarang untuk diperdagangkan, dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun," tegas Hermanto.

Izin pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000 kepada PT. KCIC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com