Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari "Gini"... Tak Seperempat Jumlah Orang Indonesia Punya Rekening!

Kompas.com - 21/03/2016, 07:37 WIB
Reza Pahlevi

Penulis

KOMPAS.com – Merujuk data sensus penduduk yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010, jumlah penduduk Indonesia sekitar 241 juta orang. Namun, dari jumlah itu baru kisaran 60 juta orang yang tercatat memiliki rekening di bank. Padahal, industri perbankan Indonesia mencatat pada 2015 ada 175 juta rekening. Kok bisa?

Publikasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2015 menyatakan, ada banyak nasabah perbankan Indonesia memiliki lebih dari dua rekening. Kemiskinan juga tidak tepat menjadi alasan mereka tak punya rekening, karena data BPS pada September 2015 menyebutkan, penduduk yang masuk kategori miskin "hanya" 28 juta orang.

Artinya, banyak orang Indonesia tidak memiliki rekening di bank bisa jadi lebih terkait dengan perilaku menabung mereka.

"(Hasil) survei menentukan ada tiga alasan kenapa orang tidak punya rekening," ujar Sales and Management Head PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Muhammad Reza, seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (14/2/2016).

Alasan pertama, sebut Reza, orang-orang yang tak punya rekening itu memang tak memiliki sisa uang untuk ditabung.

"(Mereka juga) berpikir menabung di bank ada setoran minimalnya," kata Reza.

Mereka juga berpikir, lanjut Reza, memiliki rekening tabungan di bank akan memakan biaya banyak. Sudah begitu, prosedur membuat rekening tabungan pun masih dianggap rumit.

Literasi keuangan

Bentuk pilihan cara "menabung" di masyarakat juga beragam, selain membuka rekening tabungan. Ada yang menyimpan uang di bawah bantal atau di dalam lemari pakaian, sementara yang lain menggunakan kelebihan uang untuk membeli logam mulia sebagai "tabungan".

Meski banyak orang—kebanyakan di lingkungan pedesaan—yang masih takut uangnya dicuri "babi ngepet"—salah satu mitos di masyarakat—, kurangnya literasi mengenai pentingnya memilliki rekening tabungan di bank adalah penyebab orang menabung memakai cara lain.

Padahal, memiliki rekening tabungan di bank adalah cara termudah memiliki akses ke sistem keuangan, termasuk jika kelak ingin mengajukan kredit ke perbankan. Karena itu, Pemerintah bersama sejumlah otoritas di bidang keuangan menggeber program keuangan inklusif, setidaknya sejak 2013.

Program tersebut bertujuan mendorong lebih banyak masyarakat memiliki rekening tabungan di bank. Bahkan, program Pemerintah untuk menggantikan subsidi bahan bakar minyak, sekarang diberikan dalam wujud rekening yang bisa diakses memakai ponsel, tak lagi dalam wujud tunai.

Terlebih lagi, menabung di bank memberikan jaminan keamanan yang lebih pasti. Setiap simpanan uang di bank mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama memenuhi tiga persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan pertama adalah rekening tercatat di bank itu sendiri. Kedua, tingkat suku bunga yang diberikan bank kepada nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, pemilik rekening tidak terlibat aktivitas yang merugikan insitusi keuangan, termasuk bank.

Selanjutnya, jika ketiga persyaratan itu terpenuhi, nasabah mendapat jaminan uangnya tidak hilang ketika bank tempatnya menabung berhenti operasi. Namun, perlu dicatat juga, bahwa LPS hanya menjamin simpanan nasabah senilai maksimal Rp 2 miliar.

Berdasarkan data LPS, sampai akhir Desember 2015 tercatat ada 118 bank yang masuk daftar penjaminan LPS. Rinciannya, 106 adalah bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah. Dari kategori bank umum konvensional, ada empat bank milik pemerintah, 26 bank milik pemerintah daerah, 66 bank umum swasta, dan 10 kantor cabang bank asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com