Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Sudah Katakan Ratusan Kali, Uber dan GrabCar Dilarang atau Dibuat Aturannya"

Kompas.com - 22/03/2016, 14:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan, sejak tahun lalu pemerintah sudah diingatkan untuk mengambil langkah nyata terhadap perkembangan angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin.

"Saya sudah beratus kali katakan (Uber dan GrabCar) dilarang atau dibuat aturannya," ujar Agus kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Namun, lantaran hal itu tidak juga ditindaklanjuti pemerintah, kemarahan supir angkutan umum terhadap angkutan berbasis aplikasi pun tidak bisa dihindarkan.

Menurut dia, pilihan pemerintah memang hanya ada dua yakni melarang atau membuat aturan terkait angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki isi itu.

"Saya sudah paksa Menhub juga segera revisi atau buat aturan untuk aplikasi baru sekarang di draft tapi sudah keburu demo," kata Agus.

Paguyuban Pengemudi Angkutan Umum (PPAD) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) mengajukan tuntutan tentang keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi.

Para sopir juga meminta Kemenkominfo untuk membekukan operasi perusahaan angkutan yang menggunakan kendaraan berpelat hitam, seperti Uber dan Grab.

Unjuk rasa hari ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB dengan perkiraan jumlah pendemo ribuan pengendara. Aksi tersebut akan berpusat di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kompas TV Tanggapan Ignasius Jonan Soal Demo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com