Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Transportasi Online Dinanti, Komisi V Siap Revisi UU Angkutan Jalan

Kompas.com - 23/03/2016, 07:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fary J Francis menyampaikan pihaknya sangat terbuka untuk bersama-sama pemerintah merevisi payung hukum angkutan jalan, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Hal tersebut ia sampaikan karena banyaknya masukan dari asking pihak yang menghendaki regulasi terkait transportasi berbasis aplikasi.

Fary melihat pemerintah lamban dalam menjawab tantangan perkembangan transportasi berbasis aplikasi, sehingga menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, dia mendesak pemerintah untuk menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan, kenyamanan serta memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Fary menambahkan, terhadap seluruh penyedia jasa transportasi termasuk transportasi online agar mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum.

(Baca: Cari Jalan Keluar Angkutan Berbasis "Online", Menkominfo Ajak Jonan Duduk Bareng)

Kompas TV Angkutan Online, Akan Dilarang Atau Aturan Diubah? (Bag 1)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com