Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber dan GrabCar Belum Urus Izin, Jonan Pertanyakan Ketegasan Ahok

Kompas.com - 23/03/2016, 09:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempertanyakan ketegasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam polemik angkutan Uber dan GrabCar di Jakarta.

"Yang harus tegas ya gubernur (Jakarta), gubernur melarang gak (Uber dan GrabCar)?," tanya Jonan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.

Menurut Jonan, kewenangan pengurusan perizinan angkutan taksi berada di Dinas Perhubungan yang notabene ada di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu tutur dia, ketegasan Ahok terkait operasional kendaraan Uber dan GrabCar sangat penting untuk memperjelas sikap pemerintah daerah.

"Di Bali, Gubernur Bali mengeluarkan surat dilarang kalau tidak terdaftar. Ini penting. Jadi kalau misalnya ditanya sekali lagi operasi ini transportasi, kendaraannya ya bukan perusahaan aplikasinya," kata Jonan.

Sejak tahun lalu, Jonan sudah bertemu dengan perwakilan Uber dan GrabCar. Saat itu pula Jonan mengaku mendukung penggunaan aplikasi di dalam sektor tranportasi umum lantaran bisa membuat sektor itu lebih efisien.

Sejak pertemuan itu, Jonan sudah meminta Uber dan GrabCar mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan setempat sehingga angkutan yang digunakan legal. Namun setelah satu tahun tutur dia, kedua perusahaan itu tidak juga mengurus izinnya.

"Aplikasi itu ya sah-sah saja kalau ada pendaftarannya, tapi kendaraannya ini beroperasi secara legal gak? Jawaban saya tidak, ini jelas. Kalu mau legal gimana? Ya didaftarkan sebagai perusahaan rental misalnya, pelat hitam gak apa-apa kok," ucap Jonan.

Kompas TV Tanggapan Ignasius Jonan Soal Demo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com