Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lacak Obyek Pajak, Dirjen Pajak Gunakan Teknologi Satelit

Kompas.com - 23/03/2016, 18:01 WIB
|
EditorM Fajar Marta

AMBARAWA, KOMPAS.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi para wajib pajak yang masih mengemplang kewajiban membayar pajak.

Hingga saat ini di wilayah Jawa Tengah I, menurut Dasto, masih banyak wajib pajak yang tidak pernah melaporkan kewajiban membayar pajak dan tidak pernah bayar pajak.

Dalam melacak objek pajak, menurut Dasto, pihaknya menggunakan teknologi mutakhir,

"Misalnya ada peternakan ayam, kita punya satelitnya. Ketemu lokasinya, kita datangi," kata Dasto, Selasa (22/3/2016) kemarin.

Wilayah Jateng I yang menjadi area tugas dari DJP Jateng I meliputi Kabupaten dan Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten dan Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak, Jepara, Grobogan, Kudus, Pati, Rembang dan Blora.

"Kita melakukan tindakan mengamati (pengemplang pajak). Sudah kita identifikasi, sudah ada datanya. Ada satu tempat yang sekitar 10.000 wajib pajaknya tidak melaporkan SPT dan tidak bayar pajak. Kita temui orang-orangnya," ungkapnya.

Dasto mengingatkan bahwa mengabaikan kewajiban bayar pajak merupakan tindakan yang tidak benar.

Karena membayar pajak merupakan kewajiban bagi masyarakat yang memperoleh penghasilan kena pajak.

"Kalau tidak ngerti datang ke kantor kami. Kita juga ada sosialisasi, ada kelas pajaknya," ujarnya.

Dasto menyatakan tahun 2016 ini pihaknya akan terus melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pengemplang pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+