JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri serta institusi terkait lainnya membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau yang disingkat dengan TPAKD.
Ini adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah.
Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.
"Dengan memperhatikan bahwa inisiatif pembentukan TPAKD dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, maka TPAKD berada dibawah pembinaan dan koordinasi Gubernur/Bupati/Walikota," tulis regulator dalam siaran pers, Rabu (23/3/2016).
Untuk tahap awal, pembentukan TPAKD dilakukan di Provinsi Jawa Barat, akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2016 yang dihadiri Ibu Ilya Avianti selaku Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Dewan Audit.
Pembentukan TPAKD diharapkan mampu mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, yang pada akhirnya diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, pembentukan TPAKD di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Maret 2016.
Pembentukan TPAKD di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,dan Papua dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2016
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.