Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shell dan Inpex Diminta Kaji Ulang Revisi POD Masela Sesuai Keputusan Presiden

Kompas.com - 25/03/2016, 08:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan revisi rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) Masela kepada investor dan operator Masela, yaitu Inpex Indonesia dan Shell Indonesia.

Revisi POD tersebut sedianya telah disepakati oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada September 2015.

Pengembalian tersebut menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang memilih pengembangan lapangan gas abadi secara onshore atau di darat, pada lapangan gas yang terletak di Laut Arafura, Maluku, tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta SKK Migas untuk mengembalikan revisi POD Masela kepada Inpex dan Shell.

"Kami mengirim surat ke SKK untuk merespons usulan atas persetujuan revisi POD-1. Isinya, meminta SKK untuk mengembalikan usulan revisi POD dan kemudian mengkaji kembali berdasarkan metode on-shore sebagaimana diputuskan Presiden," kata Sudirman di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Selain meminta SKK agar mengembalikan usulan revisi POD-1 kepada Inpex dan Shell, Sudirman menugasi Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas, untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah Maluku.

"Karena kami tidak ingin polemik ini terus berlangsung, kami minta Pak Amien untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar bisa menerima keputusan ini," kata dia.

Sudirman juga meminta SKK Migas secara ketat mengawal proses pengkajian revisi POD-1 agar tidak terjadi penundaan keputusan akhir investasi atau Final Investment Decission (FID) terlalu lama.

"Ingin saya garisbawahi proyek ini pelaksanaannya masih 8 tahun-10 tahun yang akan datang. Kalau kami biarkan masyarakat berpolemik, sangat tidak bijak. Harus ada rekonsiliasi kembali, dan kami biarkan investor bekerja untuk menghitung kembali," pungkas Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com