"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Selain itu, Dasep juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita.
Jika harta yang disita masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.
(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.