Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Pasar Becek Pun Sekarang Sudah Banyak Ikan Tuna"

Kompas.com - 30/03/2016, 12:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengatakan, kebijakan pemberantasan penangkapan ikan ilegal atau IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) membuat produk ikan-ikan tangkapan laut di Indonesia dapat dinikmati di dalam negeri.

Pasalnya, penangkapan ikan ilegal menyerap banyak ikan secara ilegal ke luar Indonesia tanpa diatur dan tercatat.

Susi memberi contoh kawasan lautan di Maluku, di mana 60 persen pasokan tuna dunia berasal. Satu dekade silam, masyarakar Maluku sulit mencari ikan tuna lantaran produk ikan tersebut hampir seluruhnya dibawa ke luar Indonesia.

"Sekarang tuna banyak. Di pasar becek pun ada tuna. Jangan bilang itu kegagalan KKP," kata Susi di kantornya di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Lebih lanjut, Susi menegaskan bahwa ikan tuna bukan hanya milik luar negeri. Bangsa Indonesia pun berhak untuk memperoleh gizi dan protein yang cukup dengan mengonsumsi produk ikan.

"Setelah (pasokan ikan untuk dalam negeri) cukup, kita ekspor ke luar negeri. Itu yang benar," tegas Susi. Dia menyatakan, dalam setahun terakhir, pencapaian Indonesia dalam sektor perikanan amat pesat.

Produk domestik bruto (PDB) perikanan Indonesia tumbuh 8,96 persen, atau tumbuh 4 persen dari sebelumnya.

"Saya meminta untuk ingat dan perhatikan bahwa setahun terakhir situasi global melambat, pencapaian itu luar biasa. Pencapaian itu hanya dilakukan oleh kapasitas lokal domestik, tidak ada kapal asing yang melakukan itu," terang Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com