Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Asing Pengangkut Ikan Hasil Budidaya Diizinkan Singgah Hanya di Satu Pelabuhan

Kompas.com - 31/03/2016, 18:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyusun regulasi baru agar kapal asing pengangkut ikan hasil pembudidayaan bisa beroperasi lagi.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat ini.

"Peraturan Menteri ini kita harapkan sesegera mungkin. Saya pastikan tidak dalam hitungan bulan. Karena Ibu Menteri mengikuti terus perkembangan ini dan tahu persis keadaan di lapangan harus segera diselesaikan," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto, di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Slamet menuturkan, kemungkinan Permen tersebut akan ditandatangani oleh Susi Pudjiastuti pada pekan pertama atau kedua April2016. "Yang jelas sih dalam waktu sesingkat-singkatnya," imbuh dia.

Saat ini Kementerian KKP tengah membuat draft yang akan diteken oleh Susi Pudjiastuti. Dalam draft tersebut ada beberapa hal yang akan diatur.

Pertama, kapal asing tidak boleh masuk ke daerah-daerah di Indonesia, namun tidak bisa seenaknya masuk ke pelosok, atau daerah terluar yang jauh dari jangkauan pengawasan KKP.

Kedua, kapal asing itu hanya boleh singgah di satu pelabuhan kapal singgah, dan berhenti di pelabuhan singgah yang terakhir. Hal ini untuk memudahkan pengawalan dan pengawasan KKP.

"Kapal asing hanya boleh singgah di satu tempat, tidak boleh berpindah-pindah lagi. Mereka keluarnya misanya di Kendari, ya di Kendari terus. Ini untuk memudahkan pengawasan atau monitoring," lanjut Slamet.

Adapun kapal-kapal yang menjelajahi wilayah perikanan budidaya adalah kapal-kapal lokal (feeder) yang akan mengalihkan hasil angkutannya ke kapal asing yang bersandar di check point tersebut.

Peraturan Menteri tersebut juga akan mengatur frekwensi kapal angkut ikan hidup, bisa antara empat atau enam kali dalam setahun. Terakhir, Permen akan mengatur pihak yang berhap mengeluarkan SIKPI.

"Yang diterbitkan DJPB adalah SIKPI bagi kapal-kapal angkut ikan hidup yang betul-betul mengangkut ikan hidup hasil perikanan budidaya," kata Slamet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com