Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri "E-commerce" Minta Kejelasan Aturan Pajak Berlapis

Kompas.com - 01/04/2016, 05:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) kembali meminta kejelasan aturan pajak kepada pemerintah, seiring upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak tahun ini.

Mengacu pada rencana Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada media minggu ini, pemerintah berencana mengenakan pajak untuk setiap transaksi online, yang harus disetorkan oleh para pemilik bisnis online kepada Ditjen Pajak (DJP).

Menurut idEA, nyatanya selama ini para perusahaan e-commerce yang berbadan hukum telah mengikuti aturan pajak yang berlaku dengan membayar pajak sesuai kewajiban masing-masing.

Perlu dicatat, e-commerce pada umumnya dapat dibagi menjadi beberapa model bisnis, yang tentunya memerlukan perlakuan pajak yang berbeda.

Misalnya, ada model ritel online, yang mana semua stok barang diatur oleh pemilik situs, maka pengenaan PPN dan penyetorannya dilakukan oleh pemilik situs tersebut.

Sementara model bisnis lain, seperti marketplace, hanya menyediakan tempat usaha untuk para pedagang yang berjualan di situs mereka. Dalam hal ini, seharusnya pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh para pedagang tersebut.

Sama halnya dengan yang terjadi di pusat perbelanjaan seperti mal atau Tanah Abang. Tentunya hanya pedagang dengan omzet tertentu yang memiliki PKP dan berkewajiban memungut PPN.

Lain lagi dengan iklan baris online yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Seperti halnya iklan baris di koran, media yang bersangkutan tentunya tidak mungkin mengenakan PPN terhadap transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.

Namun demikian, aneka model bisnis di atas tetap mengenakan pajak untuk layanan atau produk yang mereka jual kepada penggunanya.

Untuk iklan baris online yang pendapatan utamanya bersumber dari fitur premium (seperti sundul, posisi, dan iklan teratas), tentu mengenakan PPN untuk setiap fitur yang dijual.

idEA menilai, perlu pemahaman yang mendalam mengenai model bisnis masing-masing untuk dapat memberlakukan aturan yang obyektif dan konstruktif bagi industri.

Di luar soal PPN, sempat juga timbul wacana perihal pengenaan pajak cuma-cuma bagi model bisnis seperti iklan baris online yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.

Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep "freemium" ini cukup jamak di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi konsumen.

Tentunya layanan gratis ini tidak bisa disamakan dengan pemberian sampel produk gratis yang menurut aturan memang dikenakan pajak cuma-cuma.

“Pada intinya kami sebagai pelaku usaha telah dan terus beriktikad baik untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai aturan perpajakan tersebut," kata Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA, melalui siaran pers ke Kompas.com.

Halaman:


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com