JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah menyetujui Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Melalui UU ini, pemerintah dan perbankan memiliki acuan dalam menghadapi dan mencegah krisis.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti menyatakan, dalam UU ini kewenangan LPS meningkat.
Sebelumnya, LPS hanya mengambil alih perbankan yang gagal dengan menggunakan premi yang selama ini disetor.
"Peran LPS di PPKSK menjadi cukup penting saat krisis atau saat bank mengalami masalah sistem keuangan. Ke depan LPS tidak hanya andalkan premi, tetapi bisa cari pinjaman, bisa terbitkan bond," kata Destry di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Di samping itu, untuk menangani perbankan yang masuk dalam kategori non sistemik atau memiliki rasio kecukupan modal yang tidak ideal, LPS mendapat kewenangan untuk menaikkan premi penjaminan simpanan bank yang bersangkutan.
Selama ini, premi yang harus dibayarkan perbankan kepada LPS untuk menjamin dana nasabahnya adalah 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).
Menurut Destry, peningkatan besaran premi ini masih dalam pembahasan.
"Untuk hal itu, akan kita bahas nanti dengan beberapa otoritas terkait seperti OJK," ungkap Destry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.