JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan data dari berbagai pihak untuk mendorong penerimaan pajak, termasuk data kartu kredit.
Lalu, bagaimana komentar industri perbankan?
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, rencana tersebut ada baiknya dibicarakan terlebih dahulu antara regulator yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Baca : Data Kartu Kredit untuk Kejar Pajak, Ini Penjelasan Menteri Keuangan)
"Saya rasa untuk penerapan peraturan pajak individu perlu perlu dibicarakan oleh BI dan OJK," kata Tiko, panggilan akrab Kartika, di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Selain itu, Tiko memandang langkah DJP ini sebaiknya dijelaskan secara rinci, apakah diatur spesifik oleh regulasi perbankan.
Menurut dia, hal ini untuk mencegah timbulnya gejolak.
Adapun dampaknya ke bisnis kartu kredit diakui Tiko tidak terlalu besar.
Pasalnya, pada umumnya penggunaan kartu kredit individu lebih banyak untuk transaksi belanja yang sederhana.
Sehingga, nasabah yang transaksinya tak terkait pidana seharusnya tak perlu khawatir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.