Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit, Ini Komentar Bank Mandiri

Kompas.com - 04/04/2016, 20:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan data dari berbagai pihak untuk mendorong penerimaan pajak, termasuk data kartu kredit.

Lalu, bagaimana komentar industri perbankan?

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, rencana tersebut ada baiknya dibicarakan terlebih dahulu antara regulator yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca : Data Kartu Kredit untuk Kejar Pajak, Ini Penjelasan Menteri Keuangan)

 

"Saya rasa untuk penerapan peraturan pajak individu perlu perlu dibicarakan oleh BI dan OJK," kata Tiko, panggilan akrab Kartika, di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Selain itu, Tiko memandang langkah DJP ini sebaiknya dijelaskan secara rinci, apakah diatur spesifik oleh regulasi perbankan.

Menurut dia, hal ini untuk mencegah timbulnya gejolak.

Adapun dampaknya ke bisnis kartu kredit diakui Tiko tidak terlalu besar.

Pasalnya, pada umumnya penggunaan kartu kredit individu lebih banyak untuk transaksi belanja yang sederhana.

Sehingga, nasabah yang transaksinya tak terkait pidana seharusnya tak perlu khawatir.

Meskipun demikian, Tiko menyatakan perseroan memperoleh ragam komentar dari nasabah yang telah mengetahui rencana DJP tersebut.

Menurut dia, sebagian komentar terkait privasi nasabah.

"Teman konsumen sampaikan privasinya bagimana. Tapi selaku pelaksana industri, kita akan jalani peraturan Menteri Keuangan, BI, dan OJK," tutur Tiko.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai DJP terlalu eksploitatif terhadap masyarakat konsumen dalam mengejar target penerimaan pajak jika menggunakan data kartu kredit.

(Baca : Data Kartu Kredit untuk Kejar Pajak, YLKI Sebut DJP Terlalu Eksploitatif)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com