Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Arah Kebijakan Peningkatan PTKP Sudah Benar

Kompas.com - 07/04/2016, 17:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Hendri Saparini menilai kebijakan peningkatan batas Pendapatan Tidak Kena Pakjak (PTKP) sudah di arah yang benar.

Kendati begitu, Hendri menyampaikan kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan upaya pengendalian inflasi.

"Memang harus begitu. Tapi ya itu tadi, harus didukung pengendalian inflasi," ucap Hendri, ditemui usai diskusi dengan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Hendri mengatakan, peningkatan batas PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan tidak hanya berdampak terhadap kemampuan perusahaan berekspansi.

Kemampuan berbelanja masyarakat pekerja, karenanya, juga terkerek naik.

"Tapi yang paling penting untuk meningkatkan daya beli itu kan juga dari sisi pengendalian inflasi," kata Hendri.

"Kalau kita bilang batas kena pajak itu kan yang paling bawah. Yang paling bawah itu belanja terbesarnya untuk makanan, baik bahan baku maupun olahan, dan transportasi. Kalau inflasi tidak bisa dikendalikan, maka dampaknya terhadap daya beli tidak akan maksimum," pungkas Hendri.

(Baca : Pengusaha: Kenaikan PTKP Jangan Ragu-ragu, Langsung Rp 6 Juta)

 

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, peningkatan batas PTKP akan mendorong konsumsi masyarakat, dan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Karena saat ini peranan konsumsi rumah tangga dalam Produk Domestik Bruto (PDB) masih mayoritas," ucap Sasmito ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari saat ini Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah mengkonsultasikan rencana ini kepada parlemen, Rabu (6/4/2016).

Bambang ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu petang mengatakan, apabila disetujui peningkatan batas PTKP akan dilaksanakan pada tahun pajak ini.

Dia memperkirakan peraturan kenaikan batas PTKP bisa dirilis Juni.

Namun, hal tersebut berlaku surut, yang artinya pengenaan PTKP Rp 4,5 juta per bulan dihitung sejak bulan Januari 2016.

"Yang penting itu bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasinya," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com