Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Menjerit Kekurangan Bahan Baku Pengolahan Ikan, Ini "Jalan Keluar" dari KKP

Kompas.com - 08/04/2016, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya merespons jeritan nelayan yang mengeluhkan saat ini terjadi kekurangan bahan baku untuk industri pengolahan ikan, paska moratorium perizinan kapal eks asing dan larangan transhipment.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengakui, persoalan kurangnya bahan baku untuk industri pengolahan ikan ini muncul lantaran belum adanya pipa logistik dari kapal penangkap ikan ke pusat-pusat pengolahan ikan.

"Saat ini ada kapal Indonesia, berbendera Indonesia, awak Indonesia yang nantinya ini bisa kita operasikan sebagai pipa logistik yang akan memenuhi kebutuhan bahan baku di beberapa tempat di Indonesia," ungkap Narmoko, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Narmoko menambahkan, nantinya hanya kapal yang tidak memiliki masalah hukum yang bisa menjadi 'supporting fishing vessel' ini.

Adapun kriteria lain adalah kapal ini memiliki ukuran yang benar sesuai gross akta, dan teregistrasi.

Selain itu, dalam operasinya kapal ini harus merapat ke pelabuhan yang ditentukan, memiliki observer, dan enumerator, serta memasang alat pemantauan.

"Dan nanti untuk pengawasannya kita akan membuat pakta integritas di antara pelaku usaha pengangkutan, pemilik kapal penangkapan ikan, sampai Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang bersangkutan," terang Narmoko.

Menurut Narmoko, manajemen seperti ini baru kali pertama ini terjadi di dunia Perikanan Tangkap di Indonesia.

Dia bilang, sebelumnya, KKP beranggapan bahwa Perikanan Tangkap bisa berjalan sesuai dengan mekanisme pasar, apa adanya.

"Tapi sekarang setelah seluruh produk harus treaseable (ketelusuran), maka kami melakukan tindakan semacam ini. Karena ini seusai dengan hukum pasar dan hukum nasional kita," kata dia.

No way-out?

Kebijakan moratorium perizinan kapal eks asing dan larangan transhipment, sebelumnya dikeluhkan beberapa nelayan.

Wakil Ketua Forikan Indonesia Ady Surya menyayangkan berbagai kebijakan Susi Pudjiastuti, seperti Permen KP 56/2014 dan Permen KP 57/2014.

Selama bertahun-tahun, alih muatan tengah laut dilegalkan dengan berbagai peraturan di masa lalu. Tiba-tiba, dua minggu setelah dilantik Susi langsung mengeluarkan serentetan kebijakan yang menurutnya tidak melalui proses konsultasi publik.

"Way-out enggak ada. Itulah yang menjadi persoalan besar, karena ini menyangkut hidup orang banyak. Seorang pemimpin harusnya tidak seperti itu," ucap Ady saat berkunjung ke redaksi Kompas.com, Selasa (5/4/2016).

Halaman:


Terkini Lainnya

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com