Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Program Asuransi Nelayan Amanat UU Perlindungan Nelayan

Kompas.com - 10/04/2016, 17:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji mengatakan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-undang Perlindungan Nelayan.

"Belum ditandangani Presiden. Tapi sudah disepakati, yang salah satu isinya adalah nelayan harus dan perlu dilindungi," ucap Narmoko dalam penyerahan bantuan asuransi untuk 1.000 nelayan di Muncar, Sabtu (9/4/2016).

Menurut Narmoko, baru kali ini Republik Indonesia memiliki perangkat Undang-undang yang berpihak kepada nelayan.

"Salah satunya adalah kami diwajibkan memberikan perlindungan termasuk asuransi. Ini adalah kewajiban pemerintah," kata dia lagi.

Narmoko mengatakan, baru pada tahun ini pula Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki anggaran yang cukup besar untuk mengasuransikan nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sendiri menargetkan akan mengasuransikan 1 juta nelayan hingga 2019. (Baca: Asuransi Sejuta Nelayan Akan Gunakan BPJS Ketenagakerjaan)

"Kami sudah punya beberapa titik yang akan kami kerjakan. Ini merupakan pertama kalinya. Dan kalau bisa manajemennya dikerjakan sebaik-baiknya," kata Narmoko.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu partner dalam program ini diharapkan bisa memberikan manfaat lebih besar kepada nelayan.

"Kalau BPJS bisa memberikan ganti ruginya lebih besar, lebih menarik lagi barang kali," ucap Narmoko.

Selain perlindungan dalam bentuk asuransi, Narmoko menuturkan UU Perlindungan Nelayan juga mengamanatkan perlindungan terhadap nelayan tradisional, melalui regulasi pemerintah.

"Kami juga dipesani Bu Susi, mohon nelayan juga bisa menjaga laut dengan baik. Tidak boleh dikotori, jangan ditaruh plastik. Jala yang sudah tidak dipakai kalau bisa digulung, atau kalau perlu dibakar, asal jangan dibuang ke laut," pungkas Narmoko.

Kompas TV Klaim JHT untuk BPJS Tidaklah Sulit?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com