Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Pemerintah Tambal Penerimaan yang Hilang dari Peningkatan Batas PTKP

Kompas.com - 11/04/2016, 18:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyiapkan rencana untuk menambal kehilangan potensi penerimaan (losses) dari kebijakan peningkatan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta, Juni 2016.

"Kami sudah diskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak, ini akan ditutup dengan upaya ekstensifikasi, terutama untuk orang-orang yang selama ini tidak pernah membayar pajak atau tidak punya NPWP," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 2.000 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak membayarkan pajaknya selama 10 tahun.

(Baca : Dampak Peningkatan Batas "Kena Pajak", dari Konsumsi Sampai Investasi)

DJP akan mengintensifkan pemeriksaan pada tahun ini.

"Ketiga, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang baru saja disampaikan pembayaran SPT-nya pada akhir Maret. Ini adalah upaya untuk menutupi kehilangan dari PTKP," terang Bambang.

Harian Kompas Target dan Realisasi Pajak

 

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang menyampaikan, kebijakan peningkatan batas PTKP akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

PPN dan PPnBM diperkirakan naik Rp 3,7 triliun. Hal tersebut disebabkan adanya optimisme peningkatan konsumsi.

Sementara itu Pajak Penghasilan (PPh) badan juga diperkirakan meningkat Rp 2,6 triliun dengan asumsi ada peningkatan investasi dan penurunan biaya.

"PPh orang pribadi memang akan turun, terutama PPh 21 yaitu sebesar Rp 25 triliun. Bea Keluar juga turun Rp 47,8 miliar, sedangkan Bea Masuk bertambah Rp 221 miliar. Maka pajak netto minus Rp 18,9 triliun," pungkas Bambang.

Kompas TV "Panama Papers" Bukti Penghindar Pajak? (Bag 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com