Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR Tunda Bahas RUU "Tax Amnesty" Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan

Kompas.com - 13/04/2016, 09:31 WIB

Kontribusi Tax Amnesty

Dalam hitungan pemeritah, kebijakan tax amnesty yang akan diterapkan tahun ini bisa berkontribusi pada penerimaan pajak setidaknya Rp 60 triliun. Penerimaan pajak tersebut dengan asumsi tarif tebusan sebesar 2 persen dari harta yang tak dilaporkan.

Perbaiki sistem pajak Selain meminta pembahasan menunggu pertemuan konsultasi, fraksi-fraksi juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan. Sebab, masalah target penerimaan pajak saat ini tidak hanya bisa dicapai dengan RUU tax amnesty.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo terkait keputusan Bamus DPR. Bahkan, pemerintah akan segera menyiapkan waktu untuk menggelar pertemuan konsultasi yang diinginkan Komisi XI.

Menurut Bambang, Presiden Joko Widodo berharap kebijakan tax amnesty segera berlaku. Tujuannya, agar aset pengusaha Indonesia yang ada di luar negeri bisa segera direpatriasi ke dalam negeri.

Dengan begitu, likuiditas dalam negeri yang saat ini sangat terbatas akan terdongkrak. Likuiditas itu pula yang akan digunakan pemerintah untuk membiayai sejumlah proyek pemerintah. (Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com