Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Apa Perbedaan Praktik Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak?

Kompas.com - 14/04/2016, 08:30 WIB
|
EditorAprillia Ika

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”.

Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.

Untuk memahami apa dan bagaimana “Panama Papers” kami telah mengulas tentang “tax haven”. (Baca: Mengenal "Tax Haven" atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya)

Nah, bagian kedua pembahasan ini adalah tentang “Tax Avoidance vs Tax Evasion”.

Bagaimana sekilas sistem perpajakan Indonesia?

Perpajakan di Indonesia dibangun di atas prinsip kegotongroyongan. Sejak 1984 Indonesia menganut self-assessment system yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Peran otoritas pajak adalah melakukan fungsi pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.

Keberhasilan self-assessment system sangat bergantung pada kesadaran dan peran serta masyarakat (voluntary compliance), maka edukasi dan komunikasi perlu terus-menerus dilakukan.

Di samping itu, kepercayaan pada pemerintah dan otoritas perpajakan perlu terus dipupuk melalui pembentukan badan penerimaan negara yang profesional, kredibel, dan akuntabel serta redistribusi pendapatan yang merata dan berkeadilan (Kirchler:2007; Belkaoui:2009).

Mengapa terdapat praktik tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penggelapan pajak)?

Ada adagium kuno “tak seorang pun senang membayar pajak”, namun semua sepakat bahwa pajak sangat penting dan bermanfaat bagi kepentingan publik.

Apa yang disebut voluntary (sukarela) dalam perpajakan selalu berarti quasi-voluntary atau kesukarelaan yang timbul karena adanya paksaan oleh undang-undang dan harapan akan manfaat dari pembayaran pajak (Brautigam:2008).

Mengingat sifatnya yang naluriah, maka memahami konsep penghindaran pajak dan penggelapan pajak merupakan hal yang sangat penting. Penghindaran pajak hanya mungkin terjadi apabila terdapat ruang yang membuka penafsiran berbeda dalam undang-undang.

Apa perbedaan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak?

Tidak mudah membedakan kedua hal yang secara teknis sangat terkait erat. Kedua hal ini distinct but inseparable (dapat dibedakan meski sulit terpisahkan), terutama karena dipengaruhi kompleksitas hukum di negara yang bersangkutan (Palan dkk:2008).

Pada prinsipnya, tax planning (perencanaan pajak) bukan merupakan sesuatu yang keliru atau terlarang. Namun sebuah skema perencanaan pajak harus diuji apakah skema tersebut sesuai atau melanggar Undang-undang.

Yang membedakan antara tax avoidance dan tax evasion adalah legalitasnya, yaitu tax avoidance bersifat legal, sedangkan tax evasion bersifat ilegal. Dalam praktik, pengelompokan antara keduanya tergantung pada interpretasi otoritas pajak di masing-masing negara.

Dapat disimpulkan bahwa yang membedakan suatu skema perencanaan pajak termasuk kategori tax avoidance atau tax evasion adalah legalitasnya, sedangkan dari sisi etis, kedua praktik ini sebenarnya bertentangan dengan maksud dari undang-undang.

Apakah yang dimaksud dengan Tax Avoidance?

Tax Avoidance (penghindaran pajak) berciri fraus legis yaitu kawasan grey area yang posisinya berada di antara tax compliance dan tax evasion. Beberapa pihak mencoba mendefinisikan tax avoidance.

Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di US) merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Black’s Law Dictionary menjelaskan, tax avoidance adalah upaya meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan peluang penghindaran pajak (loopholes) dengan tidak melanggar hukum pajak.

Lebih lanjut, OECD mendeskripsikan bahwa tax avoidance adalah usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (the letter of the law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spirit of the law).

Ronen Palan (2008) menyebutkan suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance apabila melakukan salah satu tindakan berikut :

(a) Wajib Pajak (WP) berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.

(b) WP berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh; (c) WP mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan Tax Evasion?

Tax Evasion (Tax Fraud) atau penggelapan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal.

Rohatgi (2007) menyatakan bahwa tax evasion adalah niat untuk menghindari pembayaran pajak terutang, dengan cara menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak, dan ini merupakan tindakan ilegal.

Selain itu, Russo (2007) mendefinisikan tax evasion sebagai kondisi di mana wajib pajak menghindar untuk membayar pajak terutang tanpa menghindar dari kewajiban pajak sehingga hal ini melanggar ketentuan perpajakan.

Contoh umum penggelapan pajak misalnya wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak. Tindakan illegal ini menyebabkan kerugian negara.

Sebagian besar negara mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak.

Apakah Indonesia sudah memiliki ketentuan tentang penghindaran pajak?

Untuk menangkal praktik penghindaran pajak, negara-negara membuat aturan dan kebijakan anti penghindaran pajak. Meski belum sempurna, Indonesia telah memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak.

Pertama. Ketentuan anti thin capitalization yaitu upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman – bukan justru menambah modal – agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.

Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Debt to Equity Ratio).

Kedua. Ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules di Pasal 18 ayat (2) UU PPh, yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri paling rendah 50 persen, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketiga. Ketentuan tentang transfer pricing dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

Keempat. PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Kelima. Ketentuan anti-treaty shopping, yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 jo PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.  (Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA))

Kompas TV Ketua BPK Masuk "Panama Papers"?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

Whats New
Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Whats New
Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Whats New
Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Whats New
[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

Whats New
Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Whats New
Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Whats New
Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+