Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Praktik Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak?

Kompas.com - 14/04/2016, 08:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”.

Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.

Untuk memahami apa dan bagaimana “Panama Papers” kami telah mengulas tentang “tax haven”. (Baca: Mengenal "Tax Haven" atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya)

Nah, bagian kedua pembahasan ini adalah tentang “Tax Avoidance vs Tax Evasion”.

Bagaimana sekilas sistem perpajakan Indonesia?

Perpajakan di Indonesia dibangun di atas prinsip kegotongroyongan. Sejak 1984 Indonesia menganut self-assessment system yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Peran otoritas pajak adalah melakukan fungsi pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.

Keberhasilan self-assessment system sangat bergantung pada kesadaran dan peran serta masyarakat (voluntary compliance), maka edukasi dan komunikasi perlu terus-menerus dilakukan.

Di samping itu, kepercayaan pada pemerintah dan otoritas perpajakan perlu terus dipupuk melalui pembentukan badan penerimaan negara yang profesional, kredibel, dan akuntabel serta redistribusi pendapatan yang merata dan berkeadilan (Kirchler:2007; Belkaoui:2009).

Mengapa terdapat praktik tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penggelapan pajak)?

Ada adagium kuno “tak seorang pun senang membayar pajak”, namun semua sepakat bahwa pajak sangat penting dan bermanfaat bagi kepentingan publik.

Apa yang disebut voluntary (sukarela) dalam perpajakan selalu berarti quasi-voluntary atau kesukarelaan yang timbul karena adanya paksaan oleh undang-undang dan harapan akan manfaat dari pembayaran pajak (Brautigam:2008).

Mengingat sifatnya yang naluriah, maka memahami konsep penghindaran pajak dan penggelapan pajak merupakan hal yang sangat penting. Penghindaran pajak hanya mungkin terjadi apabila terdapat ruang yang membuka penafsiran berbeda dalam undang-undang.

Apa perbedaan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak?

Tidak mudah membedakan kedua hal yang secara teknis sangat terkait erat. Kedua hal ini distinct but inseparable (dapat dibedakan meski sulit terpisahkan), terutama karena dipengaruhi kompleksitas hukum di negara yang bersangkutan (Palan dkk:2008).

Pada prinsipnya, tax planning (perencanaan pajak) bukan merupakan sesuatu yang keliru atau terlarang. Namun sebuah skema perencanaan pajak harus diuji apakah skema tersebut sesuai atau melanggar Undang-undang.

Yang membedakan antara tax avoidance dan tax evasion adalah legalitasnya, yaitu tax avoidance bersifat legal, sedangkan tax evasion bersifat ilegal. Dalam praktik, pengelompokan antara keduanya tergantung pada interpretasi otoritas pajak di masing-masing negara.

Dapat disimpulkan bahwa yang membedakan suatu skema perencanaan pajak termasuk kategori tax avoidance atau tax evasion adalah legalitasnya, sedangkan dari sisi etis, kedua praktik ini sebenarnya bertentangan dengan maksud dari undang-undang.

Apakah yang dimaksud dengan Tax Avoidance?

Tax Avoidance (penghindaran pajak) berciri fraus legis yaitu kawasan grey area yang posisinya berada di antara tax compliance dan tax evasion. Beberapa pihak mencoba mendefinisikan tax avoidance.

Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di US) merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Black’s Law Dictionary menjelaskan, tax avoidance adalah upaya meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan peluang penghindaran pajak (loopholes) dengan tidak melanggar hukum pajak.

Lebih lanjut, OECD mendeskripsikan bahwa tax avoidance adalah usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (the letter of the law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spirit of the law).

Ronen Palan (2008) menyebutkan suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance apabila melakukan salah satu tindakan berikut :

(a) Wajib Pajak (WP) berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.

(b) WP berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh; (c) WP mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan Tax Evasion?

Tax Evasion (Tax Fraud) atau penggelapan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal.

Rohatgi (2007) menyatakan bahwa tax evasion adalah niat untuk menghindari pembayaran pajak terutang, dengan cara menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak, dan ini merupakan tindakan ilegal.

Selain itu, Russo (2007) mendefinisikan tax evasion sebagai kondisi di mana wajib pajak menghindar untuk membayar pajak terutang tanpa menghindar dari kewajiban pajak sehingga hal ini melanggar ketentuan perpajakan.

Contoh umum penggelapan pajak misalnya wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak. Tindakan illegal ini menyebabkan kerugian negara.

Sebagian besar negara mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak.

Apakah Indonesia sudah memiliki ketentuan tentang penghindaran pajak?

Untuk menangkal praktik penghindaran pajak, negara-negara membuat aturan dan kebijakan anti penghindaran pajak. Meski belum sempurna, Indonesia telah memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak.

Pertama. Ketentuan anti thin capitalization yaitu upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman – bukan justru menambah modal – agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.

Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Debt to Equity Ratio).

Kedua. Ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules di Pasal 18 ayat (2) UU PPh, yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri paling rendah 50 persen, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketiga. Ketentuan tentang transfer pricing dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

Keempat. PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Kelima. Ketentuan anti-treaty shopping, yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 jo PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.  (Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA))

Kompas TV Ketua BPK Masuk "Panama Papers"?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com