Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Praktik Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak?

Kompas.com - 14/04/2016, 08:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Pada prinsipnya, tax planning (perencanaan pajak) bukan merupakan sesuatu yang keliru atau terlarang. Namun sebuah skema perencanaan pajak harus diuji apakah skema tersebut sesuai atau melanggar Undang-undang.

Yang membedakan antara tax avoidance dan tax evasion adalah legalitasnya, yaitu tax avoidance bersifat legal, sedangkan tax evasion bersifat ilegal. Dalam praktik, pengelompokan antara keduanya tergantung pada interpretasi otoritas pajak di masing-masing negara.

Dapat disimpulkan bahwa yang membedakan suatu skema perencanaan pajak termasuk kategori tax avoidance atau tax evasion adalah legalitasnya, sedangkan dari sisi etis, kedua praktik ini sebenarnya bertentangan dengan maksud dari undang-undang.

Apakah yang dimaksud dengan Tax Avoidance?

Tax Avoidance (penghindaran pajak) berciri fraus legis yaitu kawasan grey area yang posisinya berada di antara tax compliance dan tax evasion. Beberapa pihak mencoba mendefinisikan tax avoidance.

Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di US) merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Black’s Law Dictionary menjelaskan, tax avoidance adalah upaya meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan peluang penghindaran pajak (loopholes) dengan tidak melanggar hukum pajak.

Lebih lanjut, OECD mendeskripsikan bahwa tax avoidance adalah usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (the letter of the law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spirit of the law).

Ronen Palan (2008) menyebutkan suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance apabila melakukan salah satu tindakan berikut :

(a) Wajib Pajak (WP) berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.

(b) WP berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh; (c) WP mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan Tax Evasion?

Tax Evasion (Tax Fraud) atau penggelapan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal.

Rohatgi (2007) menyatakan bahwa tax evasion adalah niat untuk menghindari pembayaran pajak terutang, dengan cara menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak, dan ini merupakan tindakan ilegal.

Selain itu, Russo (2007) mendefinisikan tax evasion sebagai kondisi di mana wajib pajak menghindar untuk membayar pajak terutang tanpa menghindar dari kewajiban pajak sehingga hal ini melanggar ketentuan perpajakan.

Contoh umum penggelapan pajak misalnya wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak. Tindakan illegal ini menyebabkan kerugian negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com