Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI P Dukung Pembahasan RUU "Tax Amnesty" dan RUU Repatriasi Modal

Kompas.com - 14/04/2016, 18:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang sedang berlangsung di Komisi XI DPR. Namun pembahasan RUU tersebut tak bisa berdiri sendiri.

Sebab, dalam sejumlah implementasi, penerapan Tax Amnesty di Indonesia dianggap kurang berhasil.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pada 1964, Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 5 terkait kebijakan pengampunan pajak.

Saat itu, kebijakan tersebut kurang berhasil diterapkan lantaran sistem administrasi perpajakan belum memadai dan kurang sosialisasi.

Kebijakan itu kemudian kembali dibuat di era Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 26 Tahun 1984.

Lagi-lagi, akibat sistem perpajakan yang belum memadai dan ketergantungan penerimaan negara dari pajak yang belum sebesar sekarang menjadi kendalanya.

"Di 2008, Presiden SBY mengeluarkan kebijakan Sunset Policy. Namun, kebijakan itu gagal karena sistem administrasi perpajakan yang belum siap dan tingkat kepatuhan yang rendah," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Kamis (14/4/2016).

Ia menambahkan, satu-satunya negara yang berhasil menerapkan kebijakan Tax Amnesty yakni Afrika Selatan.

Akan tetapi, penerapan kebijakan itu diikuti dengan sistem pengendalian devisa disertai rekonsiliasi pajak.

"Artinya, UU Pengampunan Pajak didukung dengan UU Lalu Lintas Devisa," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, jika ingin penerapan RUU Tax Amnesty di Indonesia berhasil, maka perlu juga dibahas RUU Repatriasi Modal.

Diharapkan, dengan adanya RUU Repatriasi Modal maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan potensi yang diharapkan.

"RUU itu berisi antara penarikan modal WNI di luar negeri, insentif pajak, lalu lintas devisa dan instrumen investasi," ujarnya.

(Baca: Komisi XI DPR Tunda Bahas RUU "Tax Amnesty" Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com