Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Reklamasi, Pemerintah Diimbau Melindungi Investor

Kompas.com - 16/04/2016, 15:00 WIB
Pascal S Bin Saju

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam berinvestasi untuk kenyamanan dan keamanan bagi investor. Jika tidak adanya perlindungan dari pemerintah, dikhawatirkan dapat membuat jera para investor.

Muhammad Dong Ghanie, Direktur Ekesekutif Invesment Monitoring Society, mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (15/04/2016).  Pernyataan itu untuk menanggapi rencana penyegelan salah satu pulau hasil reklamasi oleh sekelompok nelayan di Teluk Jakarta.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam membiarkan masyarakat bergerak secara anarkis dalam menolak investasi yang dilakukan di sebuah daerah. Untuk itu pemerintah harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor,” katanya.

Kehadiran investor dalam kegiatan reklamasi kawasan teluk Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Dalam proyek ini, investor diminta untuk mewujudkan mimpi Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi atas persoalaan pembangunan Jakarta yang multidimensional.

Menurut Ghanie, persoalan Jakarta bukan sekedar merestorasi teluk Jakarta yang memang harus dilakukan. Lebih dari itu, kata dia, Jakarta juga memiliki problem daya tampung penduduk di tengah luas wilayahnya yang terbatas.

“Jakarta itu hanya mungkin dikembangkan ke arah utara.  Karena, tidak bisa dikembangkan ke barat, timur, dan selatan yang berbatasan dengan daerah lain,” ujar Ghanie.

Dengan demikian, strategi penyebaran penduduk juga dapat lebih merata. Serta, tidak lagi terjadi mis-alokasi pemanfaatan ruang wilayah yang tidak sesuai peruntukannnya, seperti wilayah resepan air yang saat ini banyak dimanfaatkan sebagai tempat hunian.

Menurut Ghanie, sinyal pemerintah pusat sudah cukup jelas merestui pelaksanaan reklamasi di tangan Pemprov DKI. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.

Dia mengatakan, izin reklamasi Pantura diatur dalam Keputusan Presiden nomer 52 tahun 1995 yang dalam Pasal 4, disebutkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI.

Oleh sebab itu, perlakuan yang baik pada investor sudah sepantasnya diberikan, lanjut Ghanie. Jika dibiarkan masyarakat berbuat anarkis terhadap investor, dapat membuat mereka kapok dan berpotensi merusak iklim ekonomi nasional karena investor enggan untuk berinvestasi. Apalagi jika reklamasi sampai dibatalkan.

"Tidak boleh sembarangan menyegel kegiatan yang sedang berjalan. Sebaiknya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas,” ujar Ghanie.

Proyek Orang Berduit

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di satu sisi belum menerbitkan rekomendasi reklamasi di Teluk Jakarta dan meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghentikan sementara pekerjaan reklamasi di wilayah tersebut.

(Baca: Susi Ajak Ahok Cari Solusi Reklamasi)

Menurut dia, belum adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan belum adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir, Susi meminta penghentian sementara pekerjaan reklamasi demi kepastian pengembang dan kepentingan semua pemangku kepentingan.

"Penghentian sementara ini suatu proses yang baik untuk menata ulang supaya ada kepastian, bahwa reklamasi ini bukan hanya untuk kepentingan pengembang properti semata," kata Susi dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

(Baca: KNTI Khawatir Dampak Reklamasi Dikaburkan)

Di sisi lain, penghentian sementara ini juga penting agar tidak ada pendiskreditan dan pembiasan isu bahwa reklamasi Jakarta itu hanya untuk properti saja, tidak untuk masyarakat kebanyakan, tidak untuk masyarakat umum, hanya untuk orang-orang berduit, lanjut Susi.

(Baca: Pengembang Reklamasi Wajib Dahulukan Kepentingan Publik )

Kompas TV Susi Ajak Ahok Cari Solusi Reklamasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com