Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Pajak, Gayus, Tax Amnesty

Kompas.com - 19/04/2016, 20:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Tax amnesty

Terkait tax amnesty, sejumlah pihak masih meragukan efektifitasnya.

Dradjad Wibowo mengatakan, orang kaya Indonesia lebih senang menempatkan uangnya di Singapura karena pajak penghasilannya  hanya 17 persen, sementara di Indonesia mencapai 30 persen.

Di Indonesia, aset seperti tanah dan rumah juga dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara negara lain sudah menghapuskannya.

Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia Reza Syawawi, seperti dalam tulisannya di harian Kompas (16/4/2016) mengatakan, RUU Pengampunan Pajak didesain untuk mengeliminasi atau meniadakan fungsi UU lain khususnya yang terkait dengan tindak pidana.

Di dalam RUU ini sangat gamblang dijelaskan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Ketentuan ini tentu saja akan berpotensi bertentangan dengan beberapa UU, seperti UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, tindak pidana lain yang berkaitan dengan sektor pajak.

Menurut Reza, dalam konteks ini, timbul perbedaan perlakuan negara terhadap subyek hukum tertentu ketika berhadapan dengan hukum.

Bagi yang memiliki uang, mereka dengan mudah membayarkan sejumlah uang dan terbebas dari proses hukum.

Padahal, menurut prinsip hukum yang dianut konstitusi, persamaan kedudukan di dalam hukum adalah hal yang mutlak dipenuhi terhadap semua warga negara.

Perbedaan perlakuan ini juga dengan sendirinya akan menciptakan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat.

Tidak hanya itu, penerapan tax amnesty dan penegakan hukum juga berpotensi menimbulkan moral hazard terkait integritas pegawai pajak.

Sebab uang trilliunan rupiah yang bisa membuat silau mata siapa pun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com