Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berencana Atur "Startup" Bidang "Fintech"

Kompas.com - 21/04/2016, 20:01 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur keberadaan perusahaan rintisan digital atau startup yang bergerak di jasa keuangan atau disebut financial technology (fintech).

Saat ini, perkembangan startup jenis tersebut sangat marak di masyarakat, antara lain bergerak di bidang proses pembayaran, transfer, jual beli saham, hingga pembiayaan.

Startup bidang fintech berkembang seiring meningkatnya permintaan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman, dan modern, melalui smartphone dan tablet.

"Saya rasa, OJK harus duduk bareng dengan Bank Indonesia, Menkominfo, dan BKPM terkait pemanfaatan sistem pembayaran ini," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

OJK dalam hal ini akan membentuk tim khusus untuk mengawasi startup bidang fintech. "Embrionya sudah ada, secara internal sudah menunjuk unit yang mulai melakukan koordinasi untuk menangkap isu itu," imbuh Rahmat.

Direktur Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Riki Afif Gunawan mengatakan, penggunaan fintech akan optimal jika sudah memiliki trust (kepercayaan) dari masyarakat.

Kepercayaan di dunia nyata dibutuhkan kartu identitas dan tanda tangan basah guna menjamin transaksi yang disepakati. Sementara itu, penggunaan fintech, membutuhkan tanda tangan digital seiring perkembangan teknologi.

Namun, saat ini, fintech masih memiliki sisi lemah dari sisi verifikasi dan keamanan server layanan.

"Semua orang yang ingin melakukan transaksi digital harus memiliki sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik akan memunculkan identitas yang melakukan transaksi dengan memunculkan NIK (nomor induk kependudukan)," tutur Riki.

Gandeng badan peradilan

Praktisi hukum dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP), Erwandi Hendarta, meminta regulator menggandeng badan peradilan untuk mengawasi fintech. Sebab, keabsahan tanda tangan digital (digital signature) akan ditentukan di badan peradilan.

"Badan peradilan harus diajak mengatur fintech karena ujung-ujungnya masuk ke badan peradilan terkait digital signature, yakni apakah tanda tangan digital sudah masuk sebagai alat bukti yang sah atau belum," kata Erwandi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim, juga berharap agar fintech lebih banyak dikelola oleh perusahaan domestik sehingga data yang ada tidak mudah bocor ke luar negeri.

Pengaturan mengenai sistem pembayaran pun perlu dikembangkan untuk sistem yang dedicated bukan yang bersifat dual demi mendorong perkembangan e-commerce yang aman.

Kompas TV Indonesia, Menuju Masyarakat Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com