Tulisan Sakinah Finance kali ini untuk mengingatkan kita semua atas peran ibu, istri, atau wanita rumah tangga, yang tidak pernah “digaji” tapi tetap ikhlas menjalankan tugas kerumahtanggaan. Termasuk menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama (Penggalan isi surat Kartini kepada Prof Anton dan Nyonya, 4 Oktober 1902).
Gaji Ibu Rumah Tangga
Pada tahun 2014, tim salary.com membuat survei tentang gaji seorang ibu/istri rumah tangga di Amerika dan Kanada. Menurut situs ini, seorang ibu/istri rumah tangga rata-rata bekerja selama 96,5 “jam kerja” per minggu dengan berbagai jenis posisi yang dimiliki, dari tukang masak, tukang bersih, psikolog, guru, sopir, manajer persediaan, hingga direktur.
Jika dihitung per tahun dengan standar gaji standar normal 40 jam per minggu dan standar gaji lembur 56,5 jam per minggu maka didapati angka USD 118,905 atau Rp 1,5 miliar dengan kurs saat ini. Bayangkan gaji itu naik dua persen dari tahun 2013, jadi bisa diperkirakan berapa gajinya di tahun 2015 dan 2016!
Hitungan di atas adalah untuk ibu rumah tangga “saja”. Bagaimana dengan ibu/istri rumah tangga yang juga bekerja? Gajinya diperkirakan sebesar USD 70,107 atau sekitar Rp 920 juta dengan bekerja selama 59,4 “jam kerja” per minggu. “Jam kerja” ini tentu saja di luar dari jam kerja 40 jam per minggu di tempat kerja dan “gaji” ini di luar gaji yang dibawa pulang ke rumah oleh seorang ibu.
Kali ini, sahabat Sakinah Finance, Ibu Dewi Febriani, MAk, seorang dosen STEI Tazkia, membantu membuat survei yang sama tentang berapa “gaji” ibu rumah tangga di Indonesia, khususnya di daerah Bogor dan sekitar Jawa Barat berpatokan dengan gaji standar 2016 dari berbagai sumber.
Skenario ini adalah untuk ibu yang tinggal bersama suami dan dua anak, hanya dengan dua anak atau hanya dengan keluarga.
Dengan jumlah waktu “kerja” 636 jam per bulan, seharusnya sang ibu “digaji” sebesar Rp 8,2 juta per bulan ditambah upah lembur sebesar Rp 5,6 juta per bulan, total Rp 13,8 per bulan atau Rp 174 juta per tahun!
Hitungan ini menurut UU 13/2003 Pasal 77 ayat (2) yang menetapkan batasan kerja 40 jam per minggu dalam lima atau enam hari kerja, dan selebihnya dianggap lembur, gaji per tahun, termasuk THR. Jadi kita sekarang bisa menebak berapa “gaji” seorang ibu rumah tangga seharusnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.