Tulisan Sakinah Finance kali ini untuk mengingatkan kita semua atas peran ibu, istri, atau wanita rumah tangga, yang tidak pernah “digaji” tapi tetap ikhlas menjalankan tugas kerumahtanggaan. Termasuk menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama (Penggalan isi surat Kartini kepada Prof Anton dan Nyonya, 4 Oktober 1902).
Gaji Ibu Rumah Tangga
Pada tahun 2014, tim salary.com membuat survei tentang gaji seorang ibu/istri rumah tangga di Amerika dan Kanada. Menurut situs ini, seorang ibu/istri rumah tangga rata-rata bekerja selama 96,5 “jam kerja” per minggu dengan berbagai jenis posisi yang dimiliki, dari tukang masak, tukang bersih, psikolog, guru, sopir, manajer persediaan, hingga direktur.
Jika dihitung per tahun dengan standar gaji standar normal 40 jam per minggu dan standar gaji lembur 56,5 jam per minggu maka didapati angka USD 118,905 atau Rp 1,5 miliar dengan kurs saat ini. Bayangkan gaji itu naik dua persen dari tahun 2013, jadi bisa diperkirakan berapa gajinya di tahun 2015 dan 2016!
Hitungan di atas adalah untuk ibu rumah tangga “saja”. Bagaimana dengan ibu/istri rumah tangga yang juga bekerja? Gajinya diperkirakan sebesar USD 70,107 atau sekitar Rp 920 juta dengan bekerja selama 59,4 “jam kerja” per minggu. “Jam kerja” ini tentu saja di luar dari jam kerja 40 jam per minggu di tempat kerja dan “gaji” ini di luar gaji yang dibawa pulang ke rumah oleh seorang ibu.
Kali ini, sahabat Sakinah Finance, Ibu Dewi Febriani, MAk, seorang dosen STEI Tazkia, membantu membuat survei yang sama tentang berapa “gaji” ibu rumah tangga di Indonesia, khususnya di daerah Bogor dan sekitar Jawa Barat berpatokan dengan gaji standar 2016 dari berbagai sumber.
Skenario ini adalah untuk ibu yang tinggal bersama suami dan dua anak, hanya dengan dua anak atau hanya dengan keluarga.
Dengan jumlah waktu “kerja” 636 jam per bulan, seharusnya sang ibu “digaji” sebesar Rp 8,2 juta per bulan ditambah upah lembur sebesar Rp 5,6 juta per bulan, total Rp 13,8 per bulan atau Rp 174 juta per tahun!
Hitungan ini menurut UU 13/2003 Pasal 77 ayat (2) yang menetapkan batasan kerja 40 jam per minggu dalam lima atau enam hari kerja, dan selebihnya dianggap lembur, gaji per tahun, termasuk THR. Jadi kita sekarang bisa menebak berapa “gaji” seorang ibu rumah tangga seharusnya.
Belum lagi kita bicara soal skenario yang kedua, di mana ibu rumah tangga yang juga bekerja membantu mencari nafkah, ada dua “gaji” yang didapatnya. Ada “gaji” ibu rumah tangga dengan lama kerja 140 jam per bulan dengan standar gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 59 juta per tahun! Ditambah satu lagi gaji yang didapat dari perusahaan atau instansi tempat sang ibu bekerja.
Itulah sebenarnya GAJI IBU RUMAH TANGGA. Layak memang, ketika ditanya siapakah orang paling berhak untuk berbakti, Rasulullah menjawab: ibumu…ibumu…ibumu…kemudian ayahmu (HR Bukhari No. 5514, Tirmidzi No. 1819, Muslim No. 4622).
Dengan segala tanggung jawab di atas, terpulang bagi para kartini untuk menentukan pilihan hidupnya, apakah menjadi kartini rumah tangga atau menjadi kartini karier yang juga tetap tidak bisa lepas dari posisi pertamanya.
Mengutip tausiah Ustaz Shaifurrokhman Mahfudz, Lc, MSH, seorang pakar kajian keluarga, bahwa pada dasarnya tugas mencari nafkah ada di pundak suami sebagai pemimpin (qawwam) keluarga. Namun, istri yang mau mengorbankan diri untuk bekerja dianggap memberi sedekah kepada keluarga sepanjang tetap mematuhi kepemimpinan (qawwamah) suami.
Apa pun pilihannya, hendaknya para kartini tetap dengan niat tulus ikhlas untuk berbuat semampunya, termasuk mengurus keuangan keluarga. Sesungguhnya setiap niat baik dibalas dengan 1 kebaikan dan setiap perbuatan baik dibalas 10 hingga 700 kebaikan (HR Bukhari No. 7062, Muslim No. 129). Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah! **
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.