Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlunya Payung Hukum Pelelangan Ikan oleh Koperasi Perikanan

Kompas.com - 23/04/2016, 06:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka memperkuat sistem bisnis Koperasi Perikanan melalui kegiatan penyelenggaraan lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), maka diperlukan sebuah payung hukum penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan perlunya payung hukum tersebut agar Koperasi Perikanan dapat mengelola penyelenggaran lelang ikan dengan baik.

Dengan demikian, nelayan anggota koperasi menjadi sejahtera taraf ekonominya dan tidak ada kesenjangan sosial.

"Kebijakan pemerintah dalam hal Koperasi Perikanan dapat berperan dalam mengelola Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan dan atau Pangkalan Pendaratan Ikan," kata Wayan melalui siaran pers tertulis, Jumat (22/4/2016).

Wayan mengungkapkan penyusunan draft payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan TPI oleh Koperasi merupakan langkah yang sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia serta kesejahteraan nelayan miskin di wilayah pesisir.

"Kami berharap sebaiknya sebagai LID dalam penyusunan draft payung hukum ini dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," kata Wayan.

Menurut dia, dibutuhkan sinergi dan komunikasi yang intensif dan efektif di tingkat Pemerintah Pusat khususnya Kemendagri, Kemenkop UKM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong kerja sama Pemda Kab/Kota (UPTD) dan Koperasi Perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan.

"Terkait dengan draft payung hukum tersebut, Kemenkop UKM sedang memproses permohonan Izin Prakarsa kepada Presiden RI guna tindak lanjutnya," pungkas dia.

Peran TPI

Senada dengan itu, Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan, Kemenko Perekonomian Jafi Alzagladi menyampaikan bahwa peran koperasi berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Koperasi membangun jaringan sehingga terjadi dua sisi mata uang yang saling berkaitan.

"Transaksional pelelangan ikan (pelelangan elektronik) dengan sistem yang terbangun dapat melayani nelayan dan bakul sepanjang hari," katanya.

Ketua Induk Koperasi Perikanan Indonesia Ono Surono mengatakan TPI adalah satu-satunya tempat untuk melakukan pemasaran dan distribusi ikan sekaligus untuk menghadirkan data produksi ikan yang akurat.

Karena sampai dengan saat pemerintah belum ada dan menjalankan sistem pendataan produksi ikan.

"Dana-dana nelayan adalah dana yang dipergunakan untuk tabungan nelayan, dana peceklik, dana sosial, dana asuransi, dana pendidikan dan dana bantuan organisasi profesi nelayan," papar Ono.

Kompas TV Suku Dinas Kelautan dan Pangan Sidak Pasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com