Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erwin Kurnia Winenda, S.H., MBA
Pengamat Ekonomi

Pengacara dan pengamat ekonomi, sebagai Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP Lawyers)

Pengaruh Munculnya Start-up Fintech pada Industri Keuangan di Indonesia

Kompas.com - 23/04/2016, 08:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Mengembangkan dan memperkuat bisnis fintech di Indonesia, dimana semua orang nantinya dapat mengakses teknologi aplikasi dan layanan internet setiap saat, bisa berdampak besar pada industri keuangan di Indonesia; khususnya dapat meningkatkan standar hidup orang Indonesia, termasuk pengusaha menengah kecil.

Selain dapat mengembangkan struktur keuangan sebagai solusi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, bisnis ini juga dapat menyediakan sistem pinjaman yang transparan.

Apakah Peraturan dari Pemerintah mengenai Fintech dapat meningkatkan pertumbuhan start-up dan perkembangan inovasi?

Bisnis Fintech akan menjadi bisnis yang besar dalam investasi teknologi sebagai salah satu tren investasi di tahun 2016. Seperti dikutip Accenture, investasi fintech di Asia-Pasifik mencapai setidaknya empat kali lipat di tahun 2015 - dari sekitar US $ 880 juta tahun 2014 ke hampir US $ 3,5 miliar pada 9 bulan pertama tahun 2015.

Di Indonesia, baru 19% penduduknya yang menggunakan bank. Artinya, masih ada 81% dari penduduk Indonesia yang belum menggunakan bank, dan ini dapat menjadi pasar potensial untuk bisnis fintech.

Melihat potensi bisnis fintech start-up dan pertumbuhannya di Indonesia, pemerintah harus mengikuti perkembangannya dengan mulai mempersiapkan peraturan baru yang dapat diterapkan untuk mengatur jalannya bisnis ini.

Dari pertemuan dan perbincangan dengan tim di OJK, terlihat bahwa OJK sangat positif dalam menanggapi bisnis jenis baru ini dan memahami bahwa belum peraturan khusus yang mengatur bisnis fintech.

OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meluncurkan peraturan baru yang mengatur bisnis fintech.

Dalam rangka mempersiapkan peraturan, OJK harus memahami bisnis ini dan harus menganalisis situasi pasar untuk mencari risiko bisnis ini bagi perekonomian Indonesia.

Peraturan baru harus bersaing dengan inovasi dan risiko bisnis, sehingga mereka bisa menyerang keseimbangan antara kepatuhan, bisnis, inovasi dan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com