Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erwin Kurnia Winenda, S.H., MBA
Pengamat Ekonomi

Pengacara dan pengamat ekonomi, sebagai Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP Lawyers)

Pengaruh Munculnya Start-up Fintech pada Industri Keuangan di Indonesia

Kompas.com - 23/04/2016, 08:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Teknologi terus berkembang, sejalan dengan pembangunan infrastruktur mobile broadband serta semakin murah harga ponsel pintar (smartphone) di Indonesia. Hal ini juga memicu perkembangan di bisnis digital, khususnya e-commerce.

Perkembangan teknologi ini memberikan dampak bagi dunia usaha, di antaranya peningkatkan produktivitas, penghematan biaya, penyederhanaan proses bisnis, penyediaan layanan pelanggan yang lebih baik, peluang muncul bisnis dan lapangan kerja baru.

Laporan yang dikeluarkan oleh idEA (Indonesia E-commerce Association), Google Indonesia dan Taylor Nelson Sofres (TNS) mengungkapkan bahwa perdagangan online di Indonesia bisa mencapai Rp 300 triliun (sekitar AS $ 25 milyar) pada tahun 2016.

Dengan sekitar 297 juta pelanggan telepon seluler dan 83,6 juta pengguna internet, saat ini Indonesia menjadi tempat terbaik bagi perkembangan industri e-commerce.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga pernah menyatakan bahwa e-commerce Indonesia akan tumbuh pesat tahun ini, meskipun volume transaksinya mungkin masih lebih rendah daripada di China.

Saat ini di Indonesia, model bisnis e-commerce telah berkembang signifikan, tidak hanya di sektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga layanan transportasi, seperti Go-Jek, Uber, Grab, juga layanan keuangan seperti modalku, UangTeman, dll. Layanan keuangan ini yang sekarang dikenal dengan istilah Fintech, kependekan dari Financial Technology.

Sayangnya, Indonesia belum punya aturan yang menyeluruh untuk industri e-commerce. Saat ini, e-commerce hanya diatur melalui UU Transaksi Elektronik dan UU Perdagangan (UU No. 7 tahun 2014, khususnya di Pasal 65 - 66), yang ditujukan untuk perlindungan konsumen.

Apakah start-up fintech dapat menjadi game changer bagi bisnis keuangan di Indonesia?

Pengusaha lokal Indonesia mulai melihat peluang yang dapat dilakukan melalui internet di sektor bisnis keuangan. Peluang di bisnis keuangan juga muncul di area yang belum dapat tersentuh oleh bank atau pun lembaga non-bank karena adanya peraturan yang membatasi gerak lembaga-lembaga tersebut.

Melalui start-up fintech yang menggunakan internet dan aplikasi teknologi, area ini bisa digarap oleh pengusaha lokal Indonesia atau investor asing.

Start-up fintech di Indonesia akan booming di tahun 2016 ini. Diperkirakan dari 5 perusahaan fintech yang ada akan berkembang menjadi 30 perusahaan.

Fintech seharusnya tidak hanya dianggap sebagai metode pembayaran alternatif, melainkan juga dapat diterapkan sebagai sebuah inovasi di sektor keuangan yang menyediakan transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman.

Perkembangan ini dapat memperlihatkan bahwa start-up fintech bisa menjadi game changer untuk bisnis keuangan di Indonesia.

Ada berbagai start-up fintech di Indonesia dengan fokus yang berbeda. Lending platform (peminjaman), payment gateway (alat pembayaran), P2P, platform perbandingan layanan bank dan asuransi, merupakan beberapa layanan start-up fintech yang sedang tren di Indonesia.

Start-up fintech yang telah berdiri dan menjalankan bisnisnya di Indonesia, antara lain CekAja, UangTeman, CekPremi, Bareksa, Doku, Veritrans, Kartuku, Halomoney, Modalku.

www.shutterstock.com Salah satu faktor makin tumbuhnya penggunaan layanan e-money ini adalah ramainya para operator atau penyedia fasilitas ini. Penggunaannya yang memakai metode sederhana membuat pengguna layanan operator bisa langsung memanfaatkannya.
Mengembangkan dan memperkuat bisnis fintech di Indonesia, dimana semua orang nantinya dapat mengakses teknologi aplikasi dan layanan internet setiap saat, bisa berdampak besar pada industri keuangan di Indonesia; khususnya dapat meningkatkan standar hidup orang Indonesia, termasuk pengusaha menengah kecil.

Selain dapat mengembangkan struktur keuangan sebagai solusi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, bisnis ini juga dapat menyediakan sistem pinjaman yang transparan.

Apakah Peraturan dari Pemerintah mengenai Fintech dapat meningkatkan pertumbuhan start-up dan perkembangan inovasi?

Bisnis Fintech akan menjadi bisnis yang besar dalam investasi teknologi sebagai salah satu tren investasi di tahun 2016. Seperti dikutip Accenture, investasi fintech di Asia-Pasifik mencapai setidaknya empat kali lipat di tahun 2015 - dari sekitar US $ 880 juta tahun 2014 ke hampir US $ 3,5 miliar pada 9 bulan pertama tahun 2015.

Di Indonesia, baru 19% penduduknya yang menggunakan bank. Artinya, masih ada 81% dari penduduk Indonesia yang belum menggunakan bank, dan ini dapat menjadi pasar potensial untuk bisnis fintech.

Melihat potensi bisnis fintech start-up dan pertumbuhannya di Indonesia, pemerintah harus mengikuti perkembangannya dengan mulai mempersiapkan peraturan baru yang dapat diterapkan untuk mengatur jalannya bisnis ini.

Dari pertemuan dan perbincangan dengan tim di OJK, terlihat bahwa OJK sangat positif dalam menanggapi bisnis jenis baru ini dan memahami bahwa belum peraturan khusus yang mengatur bisnis fintech.

OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meluncurkan peraturan baru yang mengatur bisnis fintech.

Dalam rangka mempersiapkan peraturan, OJK harus memahami bisnis ini dan harus menganalisis situasi pasar untuk mencari risiko bisnis ini bagi perekonomian Indonesia.

Peraturan baru harus bersaing dengan inovasi dan risiko bisnis, sehingga mereka bisa menyerang keseimbangan antara kepatuhan, bisnis, inovasi dan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com