LONDON, KOMPAS.com — Susi Pudjiastuti mengatakan, sesuai aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan pihak yang berwenang menerbitkan surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di London, Inggris.
Menurut Susi, pihaknya sudah mengirim surat pertama kepada Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Basuki Purnama atau Ahok mengenai permintaan agar reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara sampai semua persyaratan dan peraturan dipenuhi.
Selanjutnya, komite gabungan akan dibentuk, terdiri atas perwakilan Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov DKI Jakarta untuk lakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait reklamasi.
Setelah komite menyelesaikan kajian dan rekomendasi, barulah Menteri Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan surat resmi penghentian sementara reklamasi. Saat ini, komite sedang bekerja melakukan kajian tersebut.
Terkait penghentian sementara reklamasi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli juga telah mengeluarkan perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta. Namun, surat resminya akan dikeluarkan KKP sebagai kementerian teknis.
"Kalau soal perintah penghentian, sesuai rapat kemarin, kami memang memerintahkan untuk dihentikan sementara atau moratorium," ujar Rizal di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta meminta surat penghentian reklamasi Teluk Jakarta secara resmi dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, setelah proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan beberapa tahun, sejumlah persoalan kemudian terungkap. Salah satunya terkait kewenangan izin reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta mengaku sebagai pihak yang berwenang memberikan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Dasar hukumnya mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang Pantura Jakarta.
Meski pada 2008 terdapat Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang membatalkan tata ruang di Kepres Nomor 52 Tahun 1995, kewenangan izin reklamasi Pantura Jakarta tetap ada di tangan gubernur DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.