Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Kewenangan Surat Ada di Menteri Kelautan dan Perikanan

Kompas.com - 23/04/2016, 21:58 WIB
Muhammad Fajar Marta

Penulis

LONDON, KOMPAS.com — Susi Pudjiastuti mengatakan, sesuai aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan pihak yang berwenang menerbitkan surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di London, Inggris.

Menurut Susi, pihaknya sudah mengirim surat pertama kepada Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Basuki Purnama atau Ahok mengenai permintaan agar reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara sampai semua persyaratan dan peraturan dipenuhi.

Selanjutnya, komite gabungan akan dibentuk, terdiri atas perwakilan Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov DKI Jakarta untuk lakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait reklamasi.

Setelah komite menyelesaikan kajian dan rekomendasi, barulah Menteri Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan surat resmi penghentian sementara reklamasi. Saat ini, komite sedang bekerja melakukan kajian tersebut.

Terkait penghentian sementara reklamasi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli juga telah mengeluarkan perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta. Namun, surat resminya akan dikeluarkan KKP sebagai kementerian teknis.

"Kalau soal perintah penghentian, sesuai rapat kemarin, kami memang memerintahkan untuk dihentikan sementara atau moratorium," ujar Rizal di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta meminta surat penghentian reklamasi Teluk Jakarta secara resmi dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, setelah proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan beberapa tahun, sejumlah persoalan kemudian terungkap. Salah satunya terkait kewenangan izin reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta mengaku sebagai pihak yang berwenang memberikan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Dasar hukumnya mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang Pantura Jakarta.

Meski pada 2008 terdapat Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang membatalkan tata ruang di Kepres Nomor 52 Tahun 1995, kewenangan izin reklamasi Pantura Jakarta tetap ada di tangan gubernur DKI Jakarta.

Di sisi lain, pemerintah pusat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menuturkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta harus seizin kementeriannya. Dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Pesisir 2007.

Pada 2014 lalu, UU Pesisir mengalami perubahan, dan UU Nomor 1 Tahun 2014 kemudian muncul. Adapun Ahok memberikan izin reklamasi pada tahun yang sama saat UU baru itu berlaku. Perdebatan terkait aturan ini pun seketika menjadi perhatian.

Terlebih lagi, kasus suap terungkap untuk meloloskan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Rizal Ramli tidak memberikan batas waktu penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Yang jelas, menurut dia, proyek reklamasi bisa berjalan setelah persoalan aturan selesai.

Kompas TV Proyek Reklamasi Pulau G Dihentikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com