Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Uber dan GrabCar Tak Perlu Persetujuan Pemerintah

Kompas.com - 25/04/2016, 10:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, tarif Uber dan GrabCar tidak perlu persetujuan pemerintah. Hal itu sekaligus mengoreksi pernyataan pemerintah terkait taksi "online" itu pekan lalu.

"Di dalam PM-nya (Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016) tidak ada persetujuan (pemerintah). Enggak (perlu persetujuan) kalau yang seperti Grab itu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar saat dihubungi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, kendaraan Uber dan GrabCar tergolong kepada angkutan sewa, bukan taksi. Hal itu lah menurutnya yang menjadi pembeda penentuan tarif kedua angkutan umum tersebut.

Berdasarkan PM 32 Tahun 2016, penentuan tarif angkutan sewa atas kesepakatan pengguna jasa dengan perusahaan angkutan. Sementara untuk taksi, tarifnya sesuai argometer juga atas persetujuan pemerintah.

Dengan tidak ikut campurannya pemerintah secara langsung itu, tarif Uber dan GrabCar masih bisa lebih murah dari tarif taksi. Hanya saja, gap tarifnya dipastikan mengecil.

Sebab tutur Pudji, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi diantaranya harus berbadan hukum, wajib memiliki izin angkutan orang tidak dalam trayek, memilki tempat penyimpangan kendaraan atau pool, menyediakan tempat pemeliharaan kendaraan.

Ada lagi, memperkerjakan pengemudi dengan SIM umum, dan memiliki paling sedikit 5 kendaraan dengan STNK atas nama badan usaha bukan perorangan.

"Kenapa sekarang itu meraka murah, karena kan ada pajak-pajak itu tidak bayar. Dengan ada uji KIR dan sebagainya itu kam jadi beban (untuk tarif)," kata Pudji.

Sebelumnya, tarif Uber dan GrabCar menimbulkan persolan sebab dianggap jauh lebih rendah dibandingkan tarif taksi yang ditentukan pemerintah. Akibatnya, para pengemudi taksi sempat mogok dan berunjukrasa besar-besaran.

(Baca: Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri)

Kompas TV Polemik Angkutan "Online"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com