JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencemaskan risiko kenaikan inflasi dan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) akibat kegagalan penyaluran dana-dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) ke dalam aset produktif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam menyikapi masuknya dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty.
Salah satu aspek tersebut adalah dampak lanjutan pasca masuknya dana-dana tersebut ke dalam sistem keuangan nasional.
"Sektor keuangan harus mampu menyalurkan kembali dana-dana yang besar tersebut dalam penyediaan pembiayaan pembangunan," kata Muliaman dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).
Muliaman menuturkan, kegagalan penyaluran dana repatriasi ke dalam aset produktif akan mengakibatkan peningkatan biaya dana.
"Likuiditas yang berlebihan di perbankan dikhawatirkan akan mendorong naiknya tingkat inflasi dan juga penyaluran kredit yang kurang berhati-hati," jelas dia.
Meskipun demikian, OJK menyambut baik upaya pemerintah untuk memperbaiki ease of doing business alias kemudahan berusaha dan program transformasi ekonomi.
"Pendalaman pasar keuangan perlu terus didorong. Kami tengah menyediakan infrastruktur pendukung dalam berbagai bentuk pengaturan dan pengawasan serta sosialisasi," tutur Muliaman.
Pada dasarnya, jelas dia, dana hasil repatriasi bisa memberikan dampak positif di sektor sektor jasa keuangan dan diharapkan bisa masuk ke instrumen investasi jangka panjang.
Dengan masuknya dana repatriasi ke pasar modal, kata Muliaman, maka ketahanan bursa dalam negeri akan semakin baik, seiring dengan peningkatan porsi kepemilikan efek oleh investor lokal.
"Masuknya dana-dana itu di perbankan bisa menurunkan cost of fund, sehingga berpeluang menurunkan suku bunga kredit. Pemanfaatan dana repatriasi bisa mendorong percepatan inklusi keuangan melalui pembiayaan proyek-proyek start-up dan usaha mikro," jelas Muliaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.