Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Cukai Rokok Bukan Lagi Andalan Penerimaan Negara

Kompas.com - 28/04/2016, 07:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun ini diestimasi mengecil, seiring menurunnya pendapatan cukai dari tembakau per kuartal I 2016.

Penurunan pendapatan cukai tembakau membuat penerimaan cukai di kuartal I 2016 turun 67 persen dari penerimaan cukai di kuartal I 2015, atau menjadi Rp 7,9 triliun dari sebelumnya Rp 24,1 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan tarif PPN produk tembakau pada 2016, serta mengeluarkan kebijakan PMK 20 tahun 2015 yang mewajibkan pembayaran pita cukai 2015 diselesaikan paling lambat 31 Desember 2015.

Menteri Keuangan, (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui adanya penurunan penerimaan cukai, akibat penurunan cukai tembakau.  

Menurut dia, rendahnya penerimaan cukai hasil tembakau di kuartal I 2016 dikarenakan adanya pemesanan pita cukai yang melonjak di dua bulan terakhir tahun lalu, sebelum pemerintah menaikkan pita cukai rokok.

Menkeu juga menyatakan masih optimis bahwa mulai kuartal II 2016, penerimaan cukai akan mengalami perbaikan, seiring bertambahnya objek cukai baru.

Anna Muawanah anggota DPR Komisi XI, mengatakan pemerintah harus lebih kreatif menggali objek cukai baru. Pada APBN 2016, DPR, Banggar, dan pemerintah sudah memutuskan adanya ekstensifikasi cukai.

"Sasarannya bermacam-macam, mulai dari industri plastik, bahan bakar, minuman berpemanis, dan soda," jelasnya, Selasa (26/4/2016).

Selain itu, dia juga meminta pemerintah masuk akal dalam menerapkan target cukai untuk industri rokok. Misalnya, dengan kenaikan cukai, volumenya pun harus ditingkatkan.

"Yang terjadi saat ini adalah, cukai dinaikkan, tapi volume tetap. Sehingga yang dirugikan adalah industri," lanjutnya.

Bila industri dirugikan, Anna khawatir tenaga kerja akan menjadi imbas dari keputusan itu. Untuk itu kebijakan yang diambil harus adil dan linear.

Terbesar

Pada 2015, rokok merupakan penyumbang terbesar pendapatan cukai dengan kontribusi sebesar 96 persen, dengan nilai Rp 139,5 triliun dari total pendapatan cukai negara sebesar Rp 144,6 triliun.

Selain rokok, penerimaan cukai dikontribusikan oleh minuman mengandung etil alkohol dan etanol.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang mengkaji penerapan cukai pada barang lain yang memiliki dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan, seperti botol plastik dan bahan bakar minyak (BBM).

Diharapkan penambahan barang kena cukai baru ini akan mengurangi ketergantungan negara pada cukai hasil tembakau. (Sanusi)

Kompas TV Ahok Jelaskan Iklan Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com