Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/04/2016, 16:04 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah memperkenalkan suku bunga acuan baru BI 7-Day Reverse Repo Rate. Lalu, bagaimana dengan suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Anggota Komisioner LPS Destry Damayanti menjelaskan, sebelum BI memutuskan untuk meluncurkan suku bunga acuan baru tersebut, LPS sudah melakukan pertemuan dengan BI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Destry mengungkapkan, pihaknya menyambut baik adanya BI 7-Day Reverse Repo Rate.

"Dalam hal ini sebenarnya penggunaan benchmark itu dengan repo bukan hal yang baru. Beberapa negara sudah menggunakan itu," kata Destry di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Sementara itu, LPS sendiri diakui Destry tak mengubah prinsipnya mengenai suku bunga LPS alias LPS Rate. Pasalnya, LPS Rate adalah suku bunga industri.

"Jadi kita rutin memonitor pergerakan bunga deposito satu sampai tiga bulan secara industri," imbuh Destry.

Dengan demikian, kalau memang industri belum menunjukkan suatu penurunan, maka LPS Rate akan sulit untuk turun.

Akan tetapi, kata Destry, belakangan dengan BI Rate yang turun sebesar 75 basis poin, perbankan sudah mulai menurunkan suku bunganya meski belum sedalam BI Rate.

"LPS sendiri review yang formal itu ada 3 kali dalam setahun, jadi ada bulan Januari, Mei dan September," ungkap Destry.

Namun, pada bulan ini LPS sudah melakukan pertemuan terkait perubahan benchmark BI. Dengan begitu, kata Destry, tak menutup kemungkinan LPS akan segera menyesuaikan LPS Rate pula.

"Kemarin akhir Maret sudah kita turunkan LPS rate 25 basis poin dan nanti bulan Mei kita akan ada review lagi. Memang kalau kita lihat tren yang sekarang agak menurun, tentunya LPS akan merespon," terang Destry.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ASEAN-BAC Sepakati 5 Isu Prioritas, Mulai Transformasi Digital hingga Investasi

ASEAN-BAC Sepakati 5 Isu Prioritas, Mulai Transformasi Digital hingga Investasi

Rilis
Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6 Persen, Ini Contoh Perhitungannya

Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6 Persen, Ini Contoh Perhitungannya

Whats New
Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Whats New
OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Whats New
Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Whats New
Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Whats New
Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Whats New
Kepemimpinan Karismatik untuk Meningkatkan Kinerja Tim

Kepemimpinan Karismatik untuk Meningkatkan Kinerja Tim

Work Smart
Perlindungan PMI Ditambah, Simak Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Perlindungan PMI Ditambah, Simak Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Whats New
PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

Whats New
Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Whats New
Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Whats New
Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Whats New
Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Work Smart
Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+