Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berencana Naikkan Modal Minimum Bank, Jika RUU "Tax Amnesty" Disetujui DPR

Kompas.com - 28/04/2016, 16:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyatakan, pihaknya berencana menaikkan batas minimum modal inti bank. Aturan ini dikhususkan bagi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1.

Muliaman menyebut, langkah ini akan dilakukan OJK apabila Rancangan Undang-undang Tax Amnesty alias pengampunan pajak disahkan oleh DPR.

Ia menjelaskan, OJK memang mendorong dana repatriasi Tax Amnesty masuk ke dalam instrumen keuangan yang ada di perbankan, sehingga dapat menggemukkan permodalan.

"Selama ini produk keuangannya sudah ada, ada RDPT (reksa dana pendapatan tetap), ada surat-surat berharga lain, dan juga ada opsi-opsi lain," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

"Misalnya masuk untuk memperkuat modal bank. Kita juga ada keinginan untuk menaikkan modal minimum dari bank. Ini juga nanti bisa masuk kesitu bisa masuk ke project investasi, surat berharga dan sebagainya."

Tujuan menaikkan modal minimum itu adalah OJK ingin semua bank memiliki permodalan yang kuat guna menghadapi persaingan dengan bank lain.

"Intinya begini kita perlu terus memperkuat permodalan. Kalau tidak kuat modal nya bank juga tidak bisa apa-apa. Semua bank harus harus kuat," ungkap Muliaman.

Namun, OJK akan lebih mendorong kepada Bank BUKU I dan Bank BUKU II untuk menaikkan permodalannya. Salah satu caranya adalah dengan mendorong dana repatriasi tax amnesty masuk menyuntikkan modal ke bank tersebut.

Dengan demikian, dalam beberapa tahun modal inti bank BUKU I (kurang dari Rp 1 triliun), dan modal inti bank BUKU II (Rp 1-5 triliun) akan hilang dalam beberapa tahun.

"Artinya (dana repatriasi) bisa masuk ke bank- bank (BUKU I & BUKU II) itu, bisa juga masuk ke bank-bank besar. Sehingga bank itu juga kalau masuk dananya modalnya ditambah," jelasnya.

Kendati demikian, saat Muliaman belum bisa menjelaskan lebih detil mengenai berapa kenaikan batas modal minimum bank tersebut.

Kompas TV BI Ubah Bunga Acuan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com