Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Awasi Bank-bank dengan Kategori seperti Ini

Kompas.com - 28/04/2016, 17:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan aksi pengawasan (supervisory action) terhadap bank-bank yang tidak efisien.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, bank yang dianggap tidak efisien untuk semua kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) adalah bank dengan rasio nett interest margin (NIM) di atas 5 persen.

"Tentunya akan dilihat nanti. Artinya, pengawas akan mengundang banknya. Ada masalah apa, kok banknya tidak mencapai efisiensi yang kita harapkan," kata Nelson dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Nelson mengungkapkan, langkah pengawasannya tergantung kasus atau masalah dari tiap-tiap bank.

Pengawas akan mengidentifikasi permasalahan, dan meminta bank menyusun rencana aksi untuk meningkatkan efisiensi.

"Jadi, ini nanti pengawas yang akan menertibkan langkah lanjut dari satu bank yang kita anggap belum efisien," ujar Nelson.

Di sisi lain, Nelson menuturkan, bank BUKU 1 dan 2 yang memiliki rasio NIM di bawah 3 persen dan rasio biaya operasional dibandingkan pendapatan operasional (BOPO) di bawah 80 persen akan mendapatkan diskon 100 persen untuk alokasi modal inti (AMI).

Begitu juga dengan bank BUKU 3 dan 4 yang memiliki rasio NIM di bawah 3 persen dan rasio BOPO di bawah 70 persen, mereka akan mendapatkan insentif yang sama.

"Bank yang NIM-nya sudah di bawah 3 persen tidak membutuhkan tambahan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor. Artinya, bank ini benar-benar sudah efisien," ucap Nelson.

Nelson menambahkan, regulasi baru dari OJK yang akan dirilis dalam bentuk surat edaran OJK itu nantinya diharapkan bisa mendorong perbankan untuk lebih efisien.

"Dengan demikian, mereka mendapat kemudahan dalam membuka jaringan kantor cabang karena modal inti yang diperlukan bisa lebih kecil dari yang diatur," kata Nelson.

Kompas TV Bank Tak Mampu Tampung Dana "Mudik"?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com